29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:00 AM WIB

Main PHK, DPRD Bali Ingatkan Pengusaha Tak Asal Pecat Karyawan

DENPASAR – Nasib pekerja pariwisata di Bali benar-benar memprihatinkan. Betapa tidak, setelah dirumahkan dan tidak menerima gaji, kini mereka diberhentikan alias dipecat oleh perusahaan.

Puluhan pekerja korban PHK yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Regional Bali ini kemudian curhat kepada DPRD Bali, kemarin (27/10).

Mereka diterima Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan. Bertempat di wantilan DPRD Bali, para pekerja ini menumpahkan unek-uneknya.

Dalam penyampaian aspirasinya, Sekjen SPM Regional Bali I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, sejatinya para pekerja hotel siap menerima kondisi tidak digaji 100 persen.

Namun, faktanya pihak manajemen hotel justru mengambil keputusan untuk memberhentikan mereka.

Bahkan disebutkan, keputusan ini diambil setelah beberapa bulan terakhir mereka hanya digaji hanya 25 persen dari gaji sebelumnya.

Mereka menilai proses pemberhentian tersebut tidak etis. Tanpa ada pemanggilan, hanya surat PHK yang dikirim melalui pos.

Sesuai surat yang mereka terima, pemberhentian itu berlaku terhitung sejak 2 Oktober 2020 lalu. “Surat PHK itu dikirim lewat pos. Ini sangat tidak beretika,” tegas Darsana.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiartha meminta perusahaan tidak mengambil kebijakan PHK secara sepihak.

Ia meminta pengusaha tidak menjadikan pandemi sebagai alasan force majeure. Budiarta yang didampingi Nyoman Wirya mengaku sangat prihatin.

Sebab, ini merupakan masalah ketenagakerjaan yang kesekian kalinya di saat musim pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Gubernur Bali sendiri sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan jangan sampai melakukan PHK.

SE Gubernur Bali bernomor 4195/2020 secara tegas menekankan soal perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha terdampak Covid-19.

“Kami berharap para pengusaha ini mengikuti surat edaran Gubernur Bali. Jangan sampai ada PHK,” tandas politikus PDIP itu.

Dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali serta perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk turun ke lapangan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya. Pihaknya tidak ingin melihat persoalan dari satu sisi saja.

Budiarta kembali menegaskan ke seluruh pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata untuk tidak asal mengambil keputusan PHK, sekalipun situasi pandemi Covid-19 membuat industri pariwisata serba sulit.

Di sisi lain, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 65 orang, sembuh sebanyak 76 orang, dan meninggal dunia sebanyak 4 orang.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 11.520 orang, sembuh 10.361 orang (89,94 persen), dan meninggal dunia 378 orang (3,28 persen).

Sedangkan kasus aktif menjadi 781 orang (6,78 persen) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. 

DENPASAR – Nasib pekerja pariwisata di Bali benar-benar memprihatinkan. Betapa tidak, setelah dirumahkan dan tidak menerima gaji, kini mereka diberhentikan alias dipecat oleh perusahaan.

Puluhan pekerja korban PHK yang tergabung dalam Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Regional Bali ini kemudian curhat kepada DPRD Bali, kemarin (27/10).

Mereka diterima Komisi IV yang membidangi ketenagakerjaan. Bertempat di wantilan DPRD Bali, para pekerja ini menumpahkan unek-uneknya.

Dalam penyampaian aspirasinya, Sekjen SPM Regional Bali I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan, sejatinya para pekerja hotel siap menerima kondisi tidak digaji 100 persen.

Namun, faktanya pihak manajemen hotel justru mengambil keputusan untuk memberhentikan mereka.

Bahkan disebutkan, keputusan ini diambil setelah beberapa bulan terakhir mereka hanya digaji hanya 25 persen dari gaji sebelumnya.

Mereka menilai proses pemberhentian tersebut tidak etis. Tanpa ada pemanggilan, hanya surat PHK yang dikirim melalui pos.

Sesuai surat yang mereka terima, pemberhentian itu berlaku terhitung sejak 2 Oktober 2020 lalu. “Surat PHK itu dikirim lewat pos. Ini sangat tidak beretika,” tegas Darsana.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiartha meminta perusahaan tidak mengambil kebijakan PHK secara sepihak.

Ia meminta pengusaha tidak menjadikan pandemi sebagai alasan force majeure. Budiarta yang didampingi Nyoman Wirya mengaku sangat prihatin.

Sebab, ini merupakan masalah ketenagakerjaan yang kesekian kalinya di saat musim pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Gubernur Bali sendiri sudah mengeluarkan surat edaran agar perusahaan jangan sampai melakukan PHK.

SE Gubernur Bali bernomor 4195/2020 secara tegas menekankan soal perlindungan pekerja atau buruh dan kelangsungan usaha terdampak Covid-19.

“Kami berharap para pengusaha ini mengikuti surat edaran Gubernur Bali. Jangan sampai ada PHK,” tandas politikus PDIP itu.

Dalam waktu dekat pihaknya berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali serta perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK.

Selain itu, pihaknya juga berencana untuk turun ke lapangan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya. Pihaknya tidak ingin melihat persoalan dari satu sisi saja.

Budiarta kembali menegaskan ke seluruh pengusaha yang bergerak di sektor pariwisata untuk tidak asal mengambil keputusan PHK, sekalipun situasi pandemi Covid-19 membuat industri pariwisata serba sulit.

Di sisi lain, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 65 orang, sembuh sebanyak 76 orang, dan meninggal dunia sebanyak 4 orang.

Jumlah kasus secara kumulatif terkonfirmasi positif 11.520 orang, sembuh 10.361 orang (89,94 persen), dan meninggal dunia 378 orang (3,28 persen).

Sedangkan kasus aktif menjadi 781 orang (6,78 persen) yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/