DENPASAR – Pemkot Denpasar sepertinya tidak main-main dengan para pelaku pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayahnya.
Seperti yang akan dilakukan terhadap pelaku usaha tekstil yang terbukti mencemari Tukad Badung.
“Itu sudah melanggar Perda Kebersihan dan Ketertiban umum. Besok (hari ini) rencananya akan disegel Satpol PP Kota Denpasar,” ujar Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar Dewa Gede Rai.
Menurut Dewa Rai, Pemkot Denpasar mengaku geram dengan tindakan yang dilakukan pengusaha tersebut.
Sebagai bentuk ketegasan, tindakan penyegelan akan dilakukan terlebih dahulu sebagai bentuk efek jera.
“Ini tindakan tegas terhadap pengusaha yang sudah mencemarkan lingkungan. Sementara kita segel dulu, kan ada SOP dan tahapannya nanti,” tegasnya.
Kepala Satpol Pol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga membenarkan hari ini jajarannya akan menyegel tempat usaha yang terbukti mencemari Tukad Badung.
Penyegelan akan dilakukan Kamis hari ini (28/11) dan pada hari Jumat akan dilanjutkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Denpasar.
“Ya untuk pelanggaran UU lingkungan, kami limpahkan ke polisi. Sedangkan untuk pelanggaran perdanya kami Pol PP yang menangani, dari penyegelan sampai ke tipiring,” akunya.
Diketahui sebelumnya, warga diseputaran bantaran Tukad Badung tepatnya di kawasan Banjar Batannyuh, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sejak Selasa pagi (26/11) dihebohkan dengan perubahan warna air disepanjang sungai.
Air Tukad Badung yang sebelumnya berwarna jernih tiba-tiba berubah jadi warna merah pekat mirip darah.
Bahkan memerahnya air Tukad Badung itu mengalir hingga di kawasan Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat dan Taman Pancing, Denpasar Selatan.
Usut punya usut, berubahnya warna air di sepanjang aliran Tukad Badung itu akibat limbah sablon milik Hj Nurhayati di Jalan Pulau Misol I No.23 Lingkungan/Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Limbah sablon yang semestinya ditampung dalam bak pengolahan limbah itu langsung dibuang melalui saluran pipa yang terhubung dari usaha kain celup sablon ke sungai.