DENPASAR – Diam-diam Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali masih berusaha mengubah nama RS Sanglah. Hal itu terbukti ada dua surat dari dari Gubernur Bali Wayan Koster ditujukan kepada Menteri Kesehatan pada 11 Februari 2020 perihal Perubahan Nama RSUP Sanglah dan satu surat Rekomendasi dari DPRD Bali untuk Gubernur Bali pada 20 Januari.
Alasan pengubahan nama ini, karena surat nomor 120/191/DPRD/ tanggal 31 Januari 2007 perihal rekomendasi terkait dengan nama tokoh yang berjasa dalam bidang usaha kesehatan di Bali pada umumnya, dan RSUP Sanglah pada khususnya. Dan sesuai surat Komisi bernomor 593/604/DPRD/ tanggal 20 Januari 2020. Nama yang diusulkan menjadi nama RS Sanglah adalah Prof. dr. I Goesti Ngoerah Gde Ngoerah.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya membenarkan bahwa terdapat pengusulan perubahan nama RSUP Sanglah Denpasar. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanggapan yang lebih lanjut dari Menkes terkait hal tersebut.
“Ya benar sudah ada usulan perubahan nama RS Sanglah tapi kewenangan ada di Menkes,” ungkapnya, Minggu (27/12)
Hal senada dikatakan pihak RSUP Sanglah. Kabag Humas RSUP Sanglah, Dewa Ketut Kresna menyatakan bahwa menyerahkan semua keputusan di Menteri Kesehatan.
“Kami dari RS Sanglah menyerahkan kepada pemilik RS yaitu ke Kementerian Kesehatan. Yang pasti kami ngikut kemenkes sebagai pemilik,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya pada Tahun 2008, Menkes sendiri telah menolak perubahan nama RSUP Sanglah tersebut. Penolakan tersebut dikarenakan nama RSUP Sanglah telah dikenal hingga ke mancanegara.