25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:32 AM WIB

Ke Klungkung, Koster Motivasi Perajin dan Pedagang Endek

SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajak Gubernur Bali Wayan Koster mengunjungi perajin kain tenun endek di Desa Sulang, Kecamatan Dawan dan Pasar Seni Semarapura yang merupakan pusat pemasaran kain tenun, Minggu (21/2). Kunjungan itu dilakukan dalam rangka untuk memotivasi para perajin kain tenun utamanya yang baru berkembang serta para pedagang pasar, setelah pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali.

 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan diterbitnya SE itu bertujuan untuk melestarikan, melindungi, serta memberdayakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali. Pihaknya berharap melalui SE ini, para pegawai di instansi vertikal, baik bupati/ wali kota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar menggunakan kain tenun endek yang diproduksi di Bali pada hari yang telah ditentukan.

 

“Sehingga ekonomi Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun bisa bangkit apalagi di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

 

Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memaparkan bahwa Kabupaten Klungkung memiliki beberapa jenis kain tenun tradisional. Di antaranya kain tenun endek, Cepuk dan Rang Rang Nusa Penida. Memahami apa yang menjadi tujuan diterbitnya SE itu, pihaknya pun mendukung kebijakan dari Gubernur Bali itu. Yakni dengan akan mewajibkan penggunaan kain tenun tradisional Bali bagi para pegawai instansi pada pelayanan masyarakat dan karyawan perbankan pada hari Selasa, Kamis dan Jumat.

 

“Namun untuk di awal-awal penerapan para pegawai dipersilakan untuk menggunakan pakaian endek yang saat ini sudah dimiliki. Namun ke depannya diharapkan seluruh pegawai bisa menggunakan tiga jenis kain tenun tradisional khas Klungkung yakni Endek, Cepuk dan Rang Rang,” harapnya.

Lebih lanjut pihaknya berencana memberikan pelatihan kepada para perajin kain tenun tradisional terutama yang baru berkembang. Seperti diberikan pelatihan manajemen produksi. Menurutnya perajin harus tahu cara menghitung penentuan harga jual agar tidak terlalu tinggi dalam menerapkan harga. Begitu juga tidak terlalu murah.

 

“Termasuk juga dalam hal pembuatan motif, perajin didorong supaya bisa menyesuaikan dengan pasar,” jelasnya.

 

Sementara itu bagi para pedagang, Suwirta sangat berharap mereka menjual kain tenun lokal Bali. Sehingga keberadaan SE itu juga dirasakan manfaatnya bagi para perajin di Kabupaten Klungkung pada utamanya.

SEMARAPURA – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengajak Gubernur Bali Wayan Koster mengunjungi perajin kain tenun endek di Desa Sulang, Kecamatan Dawan dan Pasar Seni Semarapura yang merupakan pusat pemasaran kain tenun, Minggu (21/2). Kunjungan itu dilakukan dalam rangka untuk memotivasi para perajin kain tenun utamanya yang baru berkembang serta para pedagang pasar, setelah pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/ Kain Tenun Tradisional Bali.

 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan diterbitnya SE itu bertujuan untuk melestarikan, melindungi, serta memberdayakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali. Pihaknya berharap melalui SE ini, para pegawai di instansi vertikal, baik bupati/ wali kota, pegawai pemerintah, hingga perbankan yang mendapatkan gaji dan tunjangan bulanan, agar menggunakan kain tenun endek yang diproduksi di Bali pada hari yang telah ditentukan.

 

“Sehingga ekonomi Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM yang bergerak di bidang industri tenun bisa bangkit apalagi di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

 

Sementara itu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memaparkan bahwa Kabupaten Klungkung memiliki beberapa jenis kain tenun tradisional. Di antaranya kain tenun endek, Cepuk dan Rang Rang Nusa Penida. Memahami apa yang menjadi tujuan diterbitnya SE itu, pihaknya pun mendukung kebijakan dari Gubernur Bali itu. Yakni dengan akan mewajibkan penggunaan kain tenun tradisional Bali bagi para pegawai instansi pada pelayanan masyarakat dan karyawan perbankan pada hari Selasa, Kamis dan Jumat.

 

“Namun untuk di awal-awal penerapan para pegawai dipersilakan untuk menggunakan pakaian endek yang saat ini sudah dimiliki. Namun ke depannya diharapkan seluruh pegawai bisa menggunakan tiga jenis kain tenun tradisional khas Klungkung yakni Endek, Cepuk dan Rang Rang,” harapnya.

Lebih lanjut pihaknya berencana memberikan pelatihan kepada para perajin kain tenun tradisional terutama yang baru berkembang. Seperti diberikan pelatihan manajemen produksi. Menurutnya perajin harus tahu cara menghitung penentuan harga jual agar tidak terlalu tinggi dalam menerapkan harga. Begitu juga tidak terlalu murah.

 

“Termasuk juga dalam hal pembuatan motif, perajin didorong supaya bisa menyesuaikan dengan pasar,” jelasnya.

 

Sementara itu bagi para pedagang, Suwirta sangat berharap mereka menjual kain tenun lokal Bali. Sehingga keberadaan SE itu juga dirasakan manfaatnya bagi para perajin di Kabupaten Klungkung pada utamanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/