DENPASAR – Wacana yang diembuskan DPRD Bali agar PT Angkasa Pura berbagi keuntungan dengan Pemprov Bali direspon Gubernur Pastika.
Menurut Pastika, pembagian keuntungan bandara boleh dan bisa dilakukan. Namun, Pemprov dan DPRD Bali tidak bisa memaksakan kehendak.
Pasalnya, bandara milik pemerintah pusat yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Butuh cara cantik agar usul itu bisa diterima.
“Caranya agar berhasil (pembagian keuntungan) harus ada pendekatan. Tidak boleh memaksa karena bandara milik pusat,” tegas Pastika.
Pastika mengungkapkan, ada cara agar Bali bisa mendapat pembagian keuntungan pengelolaan bandara.
Caranya yakni harus mengubah undang-undang dana perimbangan serta undang-undang tentang retibusi dan pajak daerah. Revisi dua undang-undang itu sangat penting.
Menurutnya, Pastika, selama ini setiap dirinya menerima daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) APBN dari Presiden Jokowi, dalam pos pembagian anggaran sumber daya alam (SDA) Bali selalu mendapat nol rupiah.
Ini karena Bali tidak punya tambang, minyak dan batubara. Namun, walau tidak memilik tambang Bali memberi kontribusi dengan menghasilkan devisa cukup banyak.
Atas dasar itu, Pemprov Bali minta dana sekitar Rp 1 triliun untuk membiayai desa pekraman, subak dan Pesta Kesenian Bali (PKB).
“Jadi, berjuang itu nggak bisa ngambek-ngambekan, nggak musim. Kalau ngambek ditinggal betul, emang lu siapa? Jadi hati-hati,” sentil anggota dewan pembina Partai Demokrat itu.