DENPASAR – Gubernur Bali Made Mangku Pastika menggulirkan revisi Perda No.16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali, kemarin. “Banyak kewenangan yang bergeser, seperti urusan pertambangan dan laut.
Setelah sekian tahun sejak 2009 mulai terasa ada keperluan-keperluan baru untuk Bali,” kata Pastika diwawancarai usai sidang.
Pastika menyebut Bali ke depan perlu bendungan, embung, jalan tol serta jalan bebas hambatan dari utara ke selatan atau ke arah Jembrana.
Kemudian rencana membuat kereta api keliling Bali. Wacana pembangunan infrastruktur tersebut sudah ada sejak lama.
Namun, rencana itu belum ada dalam perda yang lama. Karena itu harus dimasukkan lagi dalam perda baru.
Faktor lain yang melatarbelakangi revisi Perda RTRW antara lain penyesuaian nomenklatur kawasan pariwisata mengacu pada Peraturan Pemerintah No.50/2011 tentang Ripparnas atau Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional.
Perubahan rencana pola ruang juga terkait peningkatan status kawasan daya tarik wisata khusus Tanah Lot di Tabanan menjadi kawasan pariwisata Tanah Lot.
“Pemprov sebelum mengeluarkan rekomendasi harus melihat Perda RTRW. Kalau tidak melihat kami salah,” tukasnya.
Selain itu, penambahan kawasan pariwisata baru yaitu Kawasan Pariwisata Tegal Besar-Goa Lawah di Kabupaten Klungkung.
Ada pula perubahan pengaturan wilayah usaha pertambangan serta penambahan kawasan strategis nasional di Bali.
Penambahan kawasan strategis nasional di Provinsi Bali mencakup kawasan subak-Bali Landscape, mengacu pada Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2017 dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Provinsi Bali.