29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 21:31 PM WIB

Pemalsu IMB di Badung Beredar, Bupati Giri Minta Tindak Tegas

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kecolongan. Pasalnya kembali beredar dokumen perizinan yang diduga palsu.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara dan meminta untuk menindak tegas bagi siapa pun yang berani mengeluarkan izin yang diduga palsu mengatasnamakan Pemkab Badung.

Bupati Giri Prasta mengatakan, hal pemalsuan dokumen izin sebelumnya mengenai penutupan sungai di wilayah Pattitenget, Kecamatan Kuta Utara, sudah dilaporkan resmi kepada Polres Badung.

Jika kembali ditemukan pemalsuan dokumen izin palsu tentu harus ditindak tegas. “Ini sudah ranah pihak berwajib yang menangani.

Terlalu berani hal itu dilakukan oleh oknum. Tim kami sudah menindaklanjuti, ” tegas Bupati Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung.

Mengenai dugaan pemalsuan IMB pemasangan reklame di kawasan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta,  

Bupati Giri Prasta memerintahkan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kroscek terhadap IMB yang telah dikeluarkan.

Harapannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. “Kami berprinsip akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Secara terpisah,  Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan siap melaksanakn perintah pimpinan dalam hal ini Bupati Badung.

Bahkan, dia mengancam akan membawa ke ranah hukum bila terbukti ada pihak yang dengan sengaja membuat ijin palsu dengan mengatasnamakan Pemkab Badung.

Karena hasil verifikasi di lapangan dan stelah cek berkas di kantor, tidak ada terbit izin  advertising dan di lokasi tersebut. Karena bangunan tersebut berdiri di luar master plan penyelenggaraan reklame sesuai Perbub nomor 80 tahun 2014.

Sebab kop surat tertulis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Padahal, BPPT telah berganti nama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum dan memohon kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas oknum pelaku pemaslu izin  ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan proyek pembangunan reklame di kawasan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta.

Pemkab Badung pun mengancam akan membawa kasus ini ke ranah kuhum. Karena sudah termasuk tindak pidana.

MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kecolongan. Pasalnya kembali beredar dokumen perizinan yang diduga palsu.

Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta angkat bicara dan meminta untuk menindak tegas bagi siapa pun yang berani mengeluarkan izin yang diduga palsu mengatasnamakan Pemkab Badung.

Bupati Giri Prasta mengatakan, hal pemalsuan dokumen izin sebelumnya mengenai penutupan sungai di wilayah Pattitenget, Kecamatan Kuta Utara, sudah dilaporkan resmi kepada Polres Badung.

Jika kembali ditemukan pemalsuan dokumen izin palsu tentu harus ditindak tegas. “Ini sudah ranah pihak berwajib yang menangani.

Terlalu berani hal itu dilakukan oleh oknum. Tim kami sudah menindaklanjuti, ” tegas Bupati Giri Prasta usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung.

Mengenai dugaan pemalsuan IMB pemasangan reklame di kawasan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta,  

Bupati Giri Prasta memerintahkan jajaran Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan kroscek terhadap IMB yang telah dikeluarkan.

Harapannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di kemudian hari. “Kami berprinsip akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada di Kabupaten Badung,” tegasnya.

Secara terpisah,  Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan siap melaksanakn perintah pimpinan dalam hal ini Bupati Badung.

Bahkan, dia mengancam akan membawa ke ranah hukum bila terbukti ada pihak yang dengan sengaja membuat ijin palsu dengan mengatasnamakan Pemkab Badung.

Karena hasil verifikasi di lapangan dan stelah cek berkas di kantor, tidak ada terbit izin  advertising dan di lokasi tersebut. Karena bangunan tersebut berdiri di luar master plan penyelenggaraan reklame sesuai Perbub nomor 80 tahun 2014.

Sebab kop surat tertulis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Padahal, BPPT telah berganti nama Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum dan memohon kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas oknum pelaku pemaslu izin  ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan proyek pembangunan reklame di kawasan Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai, Kuta.

Pemkab Badung pun mengancam akan membawa kasus ini ke ranah kuhum. Karena sudah termasuk tindak pidana.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/