DENPASAR – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Denpasar memastikan di Bali belum ditemukan adanya temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng.
Meski begitu, BBPOM Denpasar mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan melaporkan pada pihaknya.
Kepala BBPOM Denpasar IGA Adhi Aryapatni mengatakan, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan
dalam kaleng lain yang beredar di seluruh Indonesia guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.
Secara nasional, BPOM RI melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasilnya, 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek impor dan 11 merek dalam negeri.
Atas temuan tersebut, BPOM RI memerintahkan kepada importir dan produsen untuk menarik produk dengan bets terdampak dari peredaran dan melakukan pemusnahan.
Selain itu, untuk sementara waktu, 16 merek produk impor tersebut dilarang untuk masuk ke Indonesia dan 11 merek produk dalam negeri, proses produksinya dihentikan sampai audit komprehensif selesai dilakukan.
“BPOM RI terus memantau pelaksanaan penarikan dan pemusnahan serta meningkatkan sampling dan pengujian terhadap bets lainnya dan semua produk ikan dalam kaleng, baik produk dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
Pihak BPOM RI juga melakukan koordinasi dengan lembaga lainnya yang terkait. Untuk masyarakat sendiri, diimbau untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan.
“Selalu ingat cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” tutupnya.