29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 21:53 PM WIB

Badung Terapkan Upah Sektoral, UMK 2018 Rp 2.499.580,99

RadarBali.com – Kabupaten Badung telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.499.580,99 untuk upah di tahun 2018.

Angka tersebut muncul setelah digelar rapat melibatkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Kabupaten, serikat pekerja serta PHRI Badung.

Namun kesepakatan ini masih belum final, lantaran dari hasil kesepakatan tersebut masih akan diajukan oleh Bupati Badung kepada Gubernur Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung IB Oka Dirga mengatakan, rapat yang digelar Senin kemarin (30/10), berkaca dari pengalaman sebelumnya

tentang kesepakatan besaran upah, rekomendasi Bupati Badung dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/kota tidak ada perubahan.

“Tapi kami belum bisa umumkan sekarang. Karena masih tunggu keputusan Gubernur,” terangnya.

Namun dari hasil tersebut, disepakati bahwa kenaikan UMK Badung yang sebelumnya mencapai Rp 2.299.311,- naik sekitar Rp 200 ribu di tahun 2018 mendatang.

“Tapi kembali lagi ke Gubernur, karena beliau yang memiliki kewenangan. Kami di Kabupaten hanya bisa mengusulkan,” paparnya.

Selain menetapkan besaran upah di tahun 2018, Kabupaten Badung juga menjadi Kabupaten pertama di Bali yang memberlakukan upah sektoral pada lini usaha perhotelan di tahun 2018 mendatang.

Di mana untuk pekerja hotel bintang 3 sampai 5 mendapat gaji lebih besar 5 persen dari UMK yang ditetapkan.

“Untuk upah sektoral sudah kami ajukan empat bulan lalu ke Provinsi dan sudah diputuskan karena memenuhi delapan variabel,” terang Dirga.

Badung dianggap mampu memenuhi delapan variabel seperti homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, tenaga kerja, devisa yang dihasilkan,

kemudian nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, ada asosiasi perusahaan dan serikat pekerja.

“Kami terapkan untuk hotel bintang 3 sampai 5 itu karena hotel tersebut dianggap memenuhi kriteria,” jelasnya. Saat ini keberadaan perusahaan di kabupaten Badung berjumlah di atas 4.000

RadarBali.com – Kabupaten Badung telah menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2.499.580,99 untuk upah di tahun 2018.

Angka tersebut muncul setelah digelar rapat melibatkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Kabupaten, serikat pekerja serta PHRI Badung.

Namun kesepakatan ini masih belum final, lantaran dari hasil kesepakatan tersebut masih akan diajukan oleh Bupati Badung kepada Gubernur Bali.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung IB Oka Dirga mengatakan, rapat yang digelar Senin kemarin (30/10), berkaca dari pengalaman sebelumnya

tentang kesepakatan besaran upah, rekomendasi Bupati Badung dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/kota tidak ada perubahan.

“Tapi kami belum bisa umumkan sekarang. Karena masih tunggu keputusan Gubernur,” terangnya.

Namun dari hasil tersebut, disepakati bahwa kenaikan UMK Badung yang sebelumnya mencapai Rp 2.299.311,- naik sekitar Rp 200 ribu di tahun 2018 mendatang.

“Tapi kembali lagi ke Gubernur, karena beliau yang memiliki kewenangan. Kami di Kabupaten hanya bisa mengusulkan,” paparnya.

Selain menetapkan besaran upah di tahun 2018, Kabupaten Badung juga menjadi Kabupaten pertama di Bali yang memberlakukan upah sektoral pada lini usaha perhotelan di tahun 2018 mendatang.

Di mana untuk pekerja hotel bintang 3 sampai 5 mendapat gaji lebih besar 5 persen dari UMK yang ditetapkan.

“Untuk upah sektoral sudah kami ajukan empat bulan lalu ke Provinsi dan sudah diputuskan karena memenuhi delapan variabel,” terang Dirga.

Badung dianggap mampu memenuhi delapan variabel seperti homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, tenaga kerja, devisa yang dihasilkan,

kemudian nilai tambah yang dihasilkan, kemampuan perusahaan, ada asosiasi perusahaan dan serikat pekerja.

“Kami terapkan untuk hotel bintang 3 sampai 5 itu karena hotel tersebut dianggap memenuhi kriteria,” jelasnya. Saat ini keberadaan perusahaan di kabupaten Badung berjumlah di atas 4.000

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/