27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:15 AM WIB

Debu Galian C Angantiga Picu Gangguan Kesehatan, Warga Petang Protes

MANGUPURA – Debu galian C di Banjar Angantiga, Desa Petang, Badung dikeluhkan warga setempat. 

Pasalnya, debu tersebut berserakan dan bertebaran di jalan wilayah Petang. Hal ini dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat Petang. 

Perbekel Petang dan jajaran  langsung turun untuk melakukan monitoring terhadap galian tersebut dan juga telah melakukan 

rapat bersama terhadap pengelola galian untuk bertanggung jawab penuh terhadap debu yang berserakan tersebut.

Perbekel Petang I Wayan Suryantara mengakui, Jumat (25/10) lalu langsung melakukan monitoring terhadap kegiatan kalian C Banjar Angantiga yang dikeluhkan warga. 

Monitoring tersebut juga melibatkan BPD Petang, TNI/ kepolisian dan lainnya. “Kami sudah monitoring kegiatan galian C yang di laporkan masyarakat, 

sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, akibat debu dari tanah tersebut berserakan dan beterbangan di jalan wilayah Desa Petang, ” ungkap Suryantara.

Lebih lanjut, pihak desa juga  telah mengadakan rapat dengan empat pengelola galian C agar bertanggung jawab penuh dengan serakan debu di wilayah Desa Petang. 

Sehingga ke depannya masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar merasa nyaman serta aman. “Kami sudah panggil empat operator galian C tersebut,” terang Suryantara.

Kata dia, sesuai  dengan isi pernyataan yakni yang bersangkutan atau pengelola galian c memiliki kewajiban 

untuk  membersihkan lingkungan, terutama debu-debu yang diakibatkan oleh pengiriman atau pengangkutan tanah galian c tersebut. 

Kemudian, pengelola  harus memperhatikan lingkungan di seputaran daerah galian, agar betul-betul dijamin untuk kelestarian lingkungan. 

Selain itu juga diberikan saran agar pengaturan lalu lintas truk juga diatur, jangan sampai ada lalu lintas berlebihan dari segi kapasitas  dan iringan truk. 

“Hasil rapat itu, para operator yang kami hadirkan sudah menyepakati surat pernyataan tersebut,” ungkapnya.

Bila tidak mengindahkan surat pernyataan yang juga bermeterai, pihak desa mengancam akan melakukan penyetopan sementara. 

Karena sudah wanprestasi atau tidak mengindahkan surat pernyataan terebut. “Kalau sudah menyepakati rambu-rambu ya tidak masalah, ” terangnya.

Sementara mengenai izin galian C di Banjar Angantiga, Suryantara mengakui sudah meminta kejelasannya. 

Namun, saat ini untuk masalah izin galian c menjadi kewenangan di Pemprov Bali. “Kalau dulu memang di Pemkab Badung dan kami sering koordinasi, 

tapi sekarang kewenangan Provinsi, sesuai penjelasan operator yang kami tanyakan. Kami tetap tekankan galian C tersebut tidak mengganggu aktivitas warga, ” pungkasnya. 

MANGUPURA – Debu galian C di Banjar Angantiga, Desa Petang, Badung dikeluhkan warga setempat. 

Pasalnya, debu tersebut berserakan dan bertebaran di jalan wilayah Petang. Hal ini dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat Petang. 

Perbekel Petang dan jajaran  langsung turun untuk melakukan monitoring terhadap galian tersebut dan juga telah melakukan 

rapat bersama terhadap pengelola galian untuk bertanggung jawab penuh terhadap debu yang berserakan tersebut.

Perbekel Petang I Wayan Suryantara mengakui, Jumat (25/10) lalu langsung melakukan monitoring terhadap kegiatan kalian C Banjar Angantiga yang dikeluhkan warga. 

Monitoring tersebut juga melibatkan BPD Petang, TNI/ kepolisian dan lainnya. “Kami sudah monitoring kegiatan galian C yang di laporkan masyarakat, 

sangat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat, akibat debu dari tanah tersebut berserakan dan beterbangan di jalan wilayah Desa Petang, ” ungkap Suryantara.

Lebih lanjut, pihak desa juga  telah mengadakan rapat dengan empat pengelola galian C agar bertanggung jawab penuh dengan serakan debu di wilayah Desa Petang. 

Sehingga ke depannya masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar merasa nyaman serta aman. “Kami sudah panggil empat operator galian C tersebut,” terang Suryantara.

Kata dia, sesuai  dengan isi pernyataan yakni yang bersangkutan atau pengelola galian c memiliki kewajiban 

untuk  membersihkan lingkungan, terutama debu-debu yang diakibatkan oleh pengiriman atau pengangkutan tanah galian c tersebut. 

Kemudian, pengelola  harus memperhatikan lingkungan di seputaran daerah galian, agar betul-betul dijamin untuk kelestarian lingkungan. 

Selain itu juga diberikan saran agar pengaturan lalu lintas truk juga diatur, jangan sampai ada lalu lintas berlebihan dari segi kapasitas  dan iringan truk. 

“Hasil rapat itu, para operator yang kami hadirkan sudah menyepakati surat pernyataan tersebut,” ungkapnya.

Bila tidak mengindahkan surat pernyataan yang juga bermeterai, pihak desa mengancam akan melakukan penyetopan sementara. 

Karena sudah wanprestasi atau tidak mengindahkan surat pernyataan terebut. “Kalau sudah menyepakati rambu-rambu ya tidak masalah, ” terangnya.

Sementara mengenai izin galian C di Banjar Angantiga, Suryantara mengakui sudah meminta kejelasannya. 

Namun, saat ini untuk masalah izin galian c menjadi kewenangan di Pemprov Bali. “Kalau dulu memang di Pemkab Badung dan kami sering koordinasi, 

tapi sekarang kewenangan Provinsi, sesuai penjelasan operator yang kami tanyakan. Kami tetap tekankan galian C tersebut tidak mengganggu aktivitas warga, ” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/