33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:54 PM WIB

Mengganggu Ketertiban Umum, Orang Linglung dan Pengamen Diciduk

DENPASAR – Sat Pol PP Kota Denpasar kembali menertibkan dua orang yang diketahui merupakan seorang pengamen dan orang linglung pada Jumat (30/10). Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum, lingkungan sekitar serta membahayakan diri sendiri dan pengendara kendaraan bermotor. 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban dilaksanakan di dua titik. Yakni untuk pengamen ditertibkan di Simpang Empat Ubung lantaran mengganggu pengendara, sedangkan untuk orang linglung ditertibkan di kawasan Jalan Sedap Malam lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Lebih lanjut dikatakan, dalam penertiban ini Sat Pol PP Kota Denpasar mempedomani Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga upaya untuk menciptakan Denpasar yang aman, nyaman dan tertib dapat dioptimalkan. 

“Kami bukan mencari kesalahan masyarakat, namun ini sudah menimbulkan gangguan ketertiban umum, sehingga harus kami tindaklanjuti sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya

Saat ini keduanya sudah diamankan di rumah binaan Sat Pol PP Kota Denpasar guna mendapat penanganan lebih lanjut. Khusus untuk orang linglung akan dilaksanakan pengecekan kesehatan untuk selanjutnya menunggu rekomendasi apakah dikembalikan ke keluarga atau dirujuk ke RSJ.

Sedangkan pengamen yang diketahui berasal dari luar Bali akan dipulangkan pada Senin (2/11) mendatang lantaran tercatat tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas. 

“Pada prinsipnya kami tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki dimanapun, namun demikian Perda dan aturan lainya yang berlaku wajib menjadi sandaran bersama, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, selain itu tetap diimbau kepada masyarakat untuk melengkapi diri dengan identitas serta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ajaknya.

DENPASAR – Sat Pol PP Kota Denpasar kembali menertibkan dua orang yang diketahui merupakan seorang pengamen dan orang linglung pada Jumat (30/10). Penertiban tersebut dilaksanakan lantaran yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum, lingkungan sekitar serta membahayakan diri sendiri dan pengendara kendaraan bermotor. 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban dilaksanakan di dua titik. Yakni untuk pengamen ditertibkan di Simpang Empat Ubung lantaran mengganggu pengendara, sedangkan untuk orang linglung ditertibkan di kawasan Jalan Sedap Malam lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Lebih lanjut dikatakan, dalam penertiban ini Sat Pol PP Kota Denpasar mempedomani Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga upaya untuk menciptakan Denpasar yang aman, nyaman dan tertib dapat dioptimalkan. 

“Kami bukan mencari kesalahan masyarakat, namun ini sudah menimbulkan gangguan ketertiban umum, sehingga harus kami tindaklanjuti sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya

Saat ini keduanya sudah diamankan di rumah binaan Sat Pol PP Kota Denpasar guna mendapat penanganan lebih lanjut. Khusus untuk orang linglung akan dilaksanakan pengecekan kesehatan untuk selanjutnya menunggu rekomendasi apakah dikembalikan ke keluarga atau dirujuk ke RSJ.

Sedangkan pengamen yang diketahui berasal dari luar Bali akan dipulangkan pada Senin (2/11) mendatang lantaran tercatat tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas. 

“Pada prinsipnya kami tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki dimanapun, namun demikian Perda dan aturan lainya yang berlaku wajib menjadi sandaran bersama, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, selain itu tetap diimbau kepada masyarakat untuk melengkapi diri dengan identitas serta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ajaknya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/