SEMARAPURA– Satpol PP Kabupaten Klungkung masih saja menemukan reklame bodong alias tidak berizin yang dipasang tidak pada tempatnya, Selasa (6/9). Seperti yang ditemukan petugas di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan jembatan.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, I Putu Suarta mengungkapkan ada lebih dari 30 reklame yang ditertibkan petugas Satpol PP di Kecamatan Klungkung, Banjarangkan, dan Dawan kemarin. Reklame yang sebagian besar berupa banner kecil itu tertempel di tiang listrik, tiang telepon, dan dipaku di pohon-pohon pinggir jalan tiga kecamatan tersebut. “Tidak ada reklame berbau politik. Reklame itu ada yang promosi produk dan warung,” terangnya.
Puluhan reklame yang ditertibkan tersebut, menurutnya merupakan reklame baru. Sebab petugas Satpol PP Klungkung rutin melakukan patroli setiap hari. Meski begitu, hampir setia hari ada saja reklame baru tanpa izin yang dipasang.
“Sudah setiap hari kami lakukan itu (penertiban). Baru-baru itu. Begitu pasang, kami ambil lagi, pasang lagi kami ambil. Rata-rata, ada puluhan reklame yang kami tertibkan. Itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” katanya.
Meski terus membandel, dia mengaku setiap hari akan melakukan penertiban. Sehingga oknum pemasang reklame tanpa izin tersebut kapok dan akhirnya mengurus izin untuk bisa memasang reklame di wilayah Kabupaten Klungkung. Mengingat untuk membuat reklame berupa banner dan lainnya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
“Imbauan kami selaku penegak Perda, sudah barang tentu kalau mau reklame produk, warung dan lain sebagainya mohon izin dan dipasang di tempat-tempat dibolehkan. Tiang listrik, telepon, pohon, itu tidak boleh,” tandasnya. (ayu)