GIANYAR – Penambangan liar batu padas di tebing Tukad Petanu, Kecamatan Sukawati yang makan korban jiwa akhirnya ditutup oleh Polsek Sukawati. Selasa pagi (19/4). Penutupan dilakukan dengan pemasangan dua spanduk dan memberikan arahan kepada pemilik lahan dan penambang.
Spanduk berlatar putih itu bertuliskan Polsek Sukawati; Stop Ilegal Mining, Pertambangan Tanpa Izin Ditutup.
Spanduk dibentangkan di pinggir jalan sebelum masuk ke areal penambangan di Banjar Peninjoan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Penutupan itu dipimpin Kapolsek Sukawati, Kompol Made Ariawan bersama Kanit Reskrim, Iptu Anak Agung Alit Sudarma.
Setelah memasang spanduk, para pengelola lahan batu padas dan buruh tambang dikumpulkan. “Polsek tidak menghambat pencarian nafkah dan penghasilan dari para pengusaha galian batu padas, namun harus mematuhi peraturan pemerintah dengan memiliki izin atau mengurus izin tambang batu batas,” ujar Ariawan.
Penutupan karena ada peristiwa atau musibah longsor yang mengakibatkan buruh tambang batu padas, I Made Wirka, 51, meninggal dunia pada Sabtu (16/4) pukul 13.00. “Dengan adanya kejadian tersebut agar para penambang tidak melakukan aktivitasnya kembali mengingat situasi di lokasi penambangan yang sangat berbahaya,” ujarnya.
Dengan tingkat kerawanan medan tambang, kata Kapolsek, kemungkinan akan kembali terjadi longsor. “Maka dari itu hari ini kegiatan penambangan batu padas kami tutup,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan pengusaha dan pemilik lahan penambangan batu padas, I Ketut Gelan bersama tujuh pengontrak lahan tambang mengucapkan banyak terimakasih kepada aparat kepolisian Polsek Sukawati yang sudah memberikan perhatian dan arahan untuk mengantisipasi musibah longsor. “Kami terima dengan baik dan mematuhi peraturan Pemerintah,” pungkasnya.