26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 5:50 AM WIB

Pemerintah Desak Pengembang Perumahan Serahkan Fasilitas Umum

SINGARAJA– Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng mendesak agar para pengembang perumahan segera menyerahkan fasilitas umum (fasum).

 

Fasum yang dimaksud adalah fasilitas umum yang berada di kawasan perumahan. Sehingga masyarakat tak dirugikan akibat tidak adanya kejelasan pemeliharaan fasum.

 

Hingga kini tak banyak pengembang perumahan yang bersedia menyerahkan fasum mereka. Pada tahun 2021 lalu misalnya, hanya ada 2 pengembangan perumahan yang bersedia menyerahkan fasum. Masing-masing Griya Adi Tegallinggah dan Krisna Graha Sangket. Para pengembang menyerahkan fasum berupa jalan, drainase, serta sejumlah sarana utilitas lain.

 

Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan, pengembang perumahan idealnya menyerahkan fasum mereka pada pemerintah. Terutama setelah pengembangan perumahan tuntas dilakukan.

 

Sesuai dengan regulasi, para pengembang perumahan wajib menyiapkan 30 persen fasum di kawasan perumahan. Fasum itu dapat meliputi jalan, saluran drainase, sarana utilitas telepon dan listrik, pengelolaan sampah, dan tempat ibadah.

“Memang sampai saat ini tidak banyak pengembang yang mau menyerahkan fasum mereka. Kebanyakan berlindung di aturan kewajiban 30 persen itu. Mereka sengaja tidak mau menyelesaikan fasum itu, biar tidak diserahkan ke pemerintah,” kata Surattini.

 

Hal itu jelas saja merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan tersebut. Sebab pengembang perumahan enggan melakukan perbaikan fasum apabila terdapat kerusakan. “Ujungnya kan jelas masyarakat yang rugi,” imbuhnya.

 

Tak diketahui secara pasti mengapa pengembang enggan menyerahkan fasum mereka. Namun ditengarai ada motif bisnis, sehingga pengembang perumahan enggan melepas fasum itu pada pemerintah.

 

Lebih lanjut Surattini mengatakan, saat ini pihaknya juga kesulitan melakukan pendataan terhadap pengembang perumahan. Sebab para pengembang yang membangun kawasan perumahan di bawah tahun 2008 tidak terpantau oleh pemerintah.

 

“Seperti di Panji, itu banyak ada perumahan. Tapi pengembangnya perusahaan apa, tidak jelas. Kami cek dokumen perizinannya, tidak ketemu. Sehingga saat ini kami fokus pada pengembang-pengembang yang memang sudah mengantongi izin. Kami akan kejar kewajiban fasum itu, agar masyarakat tidak dirugikan,” tukas Surattini.

 

 

SINGARAJA– Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng mendesak agar para pengembang perumahan segera menyerahkan fasilitas umum (fasum).

 

Fasum yang dimaksud adalah fasilitas umum yang berada di kawasan perumahan. Sehingga masyarakat tak dirugikan akibat tidak adanya kejelasan pemeliharaan fasum.

 

Hingga kini tak banyak pengembang perumahan yang bersedia menyerahkan fasum mereka. Pada tahun 2021 lalu misalnya, hanya ada 2 pengembangan perumahan yang bersedia menyerahkan fasum. Masing-masing Griya Adi Tegallinggah dan Krisna Graha Sangket. Para pengembang menyerahkan fasum berupa jalan, drainase, serta sejumlah sarana utilitas lain.

 

Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan, pengembang perumahan idealnya menyerahkan fasum mereka pada pemerintah. Terutama setelah pengembangan perumahan tuntas dilakukan.

 

Sesuai dengan regulasi, para pengembang perumahan wajib menyiapkan 30 persen fasum di kawasan perumahan. Fasum itu dapat meliputi jalan, saluran drainase, sarana utilitas telepon dan listrik, pengelolaan sampah, dan tempat ibadah.

“Memang sampai saat ini tidak banyak pengembang yang mau menyerahkan fasum mereka. Kebanyakan berlindung di aturan kewajiban 30 persen itu. Mereka sengaja tidak mau menyelesaikan fasum itu, biar tidak diserahkan ke pemerintah,” kata Surattini.

 

Hal itu jelas saja merugikan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan tersebut. Sebab pengembang perumahan enggan melakukan perbaikan fasum apabila terdapat kerusakan. “Ujungnya kan jelas masyarakat yang rugi,” imbuhnya.

 

Tak diketahui secara pasti mengapa pengembang enggan menyerahkan fasum mereka. Namun ditengarai ada motif bisnis, sehingga pengembang perumahan enggan melepas fasum itu pada pemerintah.

 

Lebih lanjut Surattini mengatakan, saat ini pihaknya juga kesulitan melakukan pendataan terhadap pengembang perumahan. Sebab para pengembang yang membangun kawasan perumahan di bawah tahun 2008 tidak terpantau oleh pemerintah.

 

“Seperti di Panji, itu banyak ada perumahan. Tapi pengembangnya perusahaan apa, tidak jelas. Kami cek dokumen perizinannya, tidak ketemu. Sehingga saat ini kami fokus pada pengembang-pengembang yang memang sudah mengantongi izin. Kami akan kejar kewajiban fasum itu, agar masyarakat tidak dirugikan,” tukas Surattini.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/