Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.2 C
Jakarta
23 Juli 2024, 3:15 AM WIB

Pengusaha Mini Market Diminta Serap Produk UKM Warga

SINGARAJA– DPRD Buleleng mendesak agar mini market waralaba dan toko-toko modern menyerap produk UKM di Buleleng. Selama ini serapan produk UKM pada mini market berjaringan sangat minim, bahkan nyaris nihil. Alih-alih memperbanyak serapan produk UKM, mini market justru mendatangkan produk-produk UKM dari luar daerah.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, selama ini Buleleng dikenal sebagai daerah penghasil produk pertanian. Bukan hanya beras, tapi juga produk holtikultura, buah-buahan, serta produk perikanan.

Sayangnya produk-produk tersebut lebih banyak dijual dalam bentuk mentah, alias belum diolah. Padahal bila petani mau mengolah, maka produk-produk itu bisa memiliki nilai tambah. Bahkan cukup banyak Kelompok Wanita Tani (KWT) yang berhasil mengembangkan produk-produk olahan.

Kendati telah mampu menghasilkan produk olahan, ternyata proses pemasaran tidak mudah. “Mereka hanya mengandalkan penjualan di toko-toko tradisional dan penjualan online lewat media sosial saja. Kalau di toko berjaringan jarang bisa masuk,” kata Mangku.

Menurutnya pemerintah seharusnya memberikan perlindungan pada pelaku UMKM yang menghasilkan produk. Pemerintah harus berani memaksa agar toko modern berjaringan menyerap produk-produk UMKM.

“Perusda (perusahaan daerah) kan bisa dilibatkan jadi distributor. Bayangkan ada berapa ratus toko modern di Buleleng. Kalau semua itu menyerap produk UKM Buleleng, nggak kesulitan pasar kita,” kata Mangku.

Menurutnya Komisi II DPRD Buleleng kini berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang pemberdayaan produk lokal. Ranperda itu akan mengatur kewajiban toko modern menyerap produk UMKM lokal Buleleng. Rencananya akan diajukan pada tahun 2023 mendatang.

Selagi menanti proses penyusunan perda, ia meminta agar pemerintah membenahi sektor UMKM di Buleleng. Pemerintah harus meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kualitas, hingga pengemasan produk. Sehingga kualitasnya meningkat.

“Toko modern itu kan hanya menghitung cuan. Ketimbang mereka bawa produk dari luar dengan harga Rp 10 ribu lalu dijual di sini, lebih baik mereka jual produk lokal dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu. Karena ongkos distribusi lebih rendah. Yang penting kualitasnya dulu ditingkatkan,” tegas Mangku. (eps)

SINGARAJA– DPRD Buleleng mendesak agar mini market waralaba dan toko-toko modern menyerap produk UKM di Buleleng. Selama ini serapan produk UKM pada mini market berjaringan sangat minim, bahkan nyaris nihil. Alih-alih memperbanyak serapan produk UKM, mini market justru mendatangkan produk-produk UKM dari luar daerah.

Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa mengatakan, selama ini Buleleng dikenal sebagai daerah penghasil produk pertanian. Bukan hanya beras, tapi juga produk holtikultura, buah-buahan, serta produk perikanan.

Sayangnya produk-produk tersebut lebih banyak dijual dalam bentuk mentah, alias belum diolah. Padahal bila petani mau mengolah, maka produk-produk itu bisa memiliki nilai tambah. Bahkan cukup banyak Kelompok Wanita Tani (KWT) yang berhasil mengembangkan produk-produk olahan.

Kendati telah mampu menghasilkan produk olahan, ternyata proses pemasaran tidak mudah. “Mereka hanya mengandalkan penjualan di toko-toko tradisional dan penjualan online lewat media sosial saja. Kalau di toko berjaringan jarang bisa masuk,” kata Mangku.

Menurutnya pemerintah seharusnya memberikan perlindungan pada pelaku UMKM yang menghasilkan produk. Pemerintah harus berani memaksa agar toko modern berjaringan menyerap produk-produk UMKM.

“Perusda (perusahaan daerah) kan bisa dilibatkan jadi distributor. Bayangkan ada berapa ratus toko modern di Buleleng. Kalau semua itu menyerap produk UKM Buleleng, nggak kesulitan pasar kita,” kata Mangku.

Menurutnya Komisi II DPRD Buleleng kini berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif tentang pemberdayaan produk lokal. Ranperda itu akan mengatur kewajiban toko modern menyerap produk UMKM lokal Buleleng. Rencananya akan diajukan pada tahun 2023 mendatang.

Selagi menanti proses penyusunan perda, ia meminta agar pemerintah membenahi sektor UMKM di Buleleng. Pemerintah harus meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kualitas, hingga pengemasan produk. Sehingga kualitasnya meningkat.

“Toko modern itu kan hanya menghitung cuan. Ketimbang mereka bawa produk dari luar dengan harga Rp 10 ribu lalu dijual di sini, lebih baik mereka jual produk lokal dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9 ribu. Karena ongkos distribusi lebih rendah. Yang penting kualitasnya dulu ditingkatkan,” tegas Mangku. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/