32.8 C
Jakarta
21 November 2024, 15:48 PM WIB

Ratusan Nara Pidana Lapas Singaraja Jalani Asimilasi Rumah, Apa Alasannya?

SINGARAJA – Lebih dari 300 orang narapidana mendapat kesempatan keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) lebih awal. Mereka mendapatkan kesempatan mengikuti program asimilasi rumah, sehingga bisa keluar lebih awal dari rumah.

Program asimilasi rumah sendiri dijalankan sejak tahun 2020. Di Lapas Singaraja sendiri, hingga kini program tersebut masih berjalan. Tercatat ada 355 orang yang mendapatkan kesempatan melakukan asimilasi rumah.

Kepala Lapas Singaraja Wayan Putu Sutresna mengatakan, program asimilasi rumah sebenarnya telah dijalankan sejak Maret 2020 lalu. Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan program asimilasi rumah bagi narapidana dan anak.

Untuk mendapat kesempatan tersebut, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya harus aktif berkegiatan di dalam lapas dalam program-program keterampilan, serta wajib berperilaku baik.

“Sebelum asimilasi rumah mereka juga harus dapat assessment dari Badan Pemasyarakatan. Apakah memenuhi syarat atau tidak. Karena kalau sudah masuk asimilasi rumah, statusnya berpindah jadi klien Bapas,” jelas Sutresna.

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa persyaratan lain. Yakni terpidana itu sebanyak 2/3 masa pidananya telah jatuh hinggal 31 Desember 2022, dia juga tak boleh tersangkut perkara pembunuhan, bukan residivis, dan tidak memiliki perkara lain yang menanti di kejaksaan.

“Sebenarnya ini bagus juga untuk mengurangi over capacity di lapas. Karena jujur saja, kapasitas lapas kita penuh dan sudah lebih di atas daya tamping maksimal,” ujarnya.

Menurut Sutresna, hingga kini ada 335 orang narapidana yang telah menjalani masa asimilasi rumah. Hingga kini tercatat hanya seorang saja yang gagal menjalani masa asimilasinya.

“Bukan karena mengulangi perbuatannya. Tapi karena tersangkut masalah pidana lain. Kalau tidak salah terlebih perkelahian, jadi masa asimilasinya otomatis gugur,” tukas Sutresna. (eka prasetya/rid)

 

 

 

 

 

 

SINGARAJA – Lebih dari 300 orang narapidana mendapat kesempatan keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) lebih awal. Mereka mendapatkan kesempatan mengikuti program asimilasi rumah, sehingga bisa keluar lebih awal dari rumah.

Program asimilasi rumah sendiri dijalankan sejak tahun 2020. Di Lapas Singaraja sendiri, hingga kini program tersebut masih berjalan. Tercatat ada 355 orang yang mendapatkan kesempatan melakukan asimilasi rumah.

Kepala Lapas Singaraja Wayan Putu Sutresna mengatakan, program asimilasi rumah sebenarnya telah dijalankan sejak Maret 2020 lalu. Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan program asimilasi rumah bagi narapidana dan anak.

Untuk mendapat kesempatan tersebut, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya harus aktif berkegiatan di dalam lapas dalam program-program keterampilan, serta wajib berperilaku baik.

“Sebelum asimilasi rumah mereka juga harus dapat assessment dari Badan Pemasyarakatan. Apakah memenuhi syarat atau tidak. Karena kalau sudah masuk asimilasi rumah, statusnya berpindah jadi klien Bapas,” jelas Sutresna.

Lebih lanjut dijelaskan, ada beberapa persyaratan lain. Yakni terpidana itu sebanyak 2/3 masa pidananya telah jatuh hinggal 31 Desember 2022, dia juga tak boleh tersangkut perkara pembunuhan, bukan residivis, dan tidak memiliki perkara lain yang menanti di kejaksaan.

“Sebenarnya ini bagus juga untuk mengurangi over capacity di lapas. Karena jujur saja, kapasitas lapas kita penuh dan sudah lebih di atas daya tamping maksimal,” ujarnya.

Menurut Sutresna, hingga kini ada 335 orang narapidana yang telah menjalani masa asimilasi rumah. Hingga kini tercatat hanya seorang saja yang gagal menjalani masa asimilasinya.

“Bukan karena mengulangi perbuatannya. Tapi karena tersangkut masalah pidana lain. Kalau tidak salah terlebih perkelahian, jadi masa asimilasinya otomatis gugur,” tukas Sutresna. (eka prasetya/rid)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/