27.1 C
Jakarta
20 April 2024, 2:00 AM WIB

Duh, Penyedia Material Bangunan Mengaku Belum Dibayar Rekanan

  

NEGARA-Masalah terkait dengan pengerjaan kegiatan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2021 kembali mencuat. Masalahnya antara rekanan pemenang tender dan pihak penyedia barang atau material. Pihak rekanan belum membayar penuh pihak penyedia barang.

 

Padahal Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga Jembrana susah membayar rekanan sesuai dengan kontrak kerja. Belum lagi masalah kegiatan pengadaan bangku dan meja di sekolah yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi.

 

Kegiatan yang didanai oleh APBN melalui dana alokasi khusus kepada pemerintah kabupaten Jembrana tersebut nilainya sebesar Rp 30 miliar. Sekolah yang direhabilitasi sebanyak 77 sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP di Jembrana. Selain rehabilitasi bangunan juga pengadaan kursi dan meja di sekolah.

 

Namun setelah kegiatan selesai pada akhir bulan 2021 lalu, muncul sejumlah masalah. Salah satunya rekanan tidak membayar upah buruh dan material bangunan yang sudah digunakan untuk merehabilitasi sekolah. Awalnya, mencuat masalah rekanan yang mengerjakan SDN 1 Medewi dan SDN 2 Asahduren, Kecamatan Pekutatan. Kemudian berkembang lagi pada sekolah lain yang terjadi masalah antara rekanan dan penyedia bahan bangunan, serta buruh uang berkerja belum dibayar.

 

Terbaru, ada masalah lagi terikat dengan rehabilitasi SDN 5 dan 3 Desa Kaliakah. Dua sekolah tersebut dimenangkan satu rekanan yang ditender dalam satu paket oleh rekanan lain yang bermasalah sebelumnya. Masalahnya sama, pihak rekanan hingga saat ini belum membayar material berupa kayu yang digunakan untuk pembangunan sekolah, mulai dari kayu untuk atap, papan dan lis.

 

Dari total biaya Rp 14.052.000, hingga saat ini penyedia baru menerima Rp 6 juta. “Waktu bayar DP dicicil, sampai sekarang belum ada pembayaran lagi,” ujar Putu Wartama, Minggu (3/4).

 

Menurutnya, sebagai pelaku usaha yang menyediakan material bangunan, awalnya pihak rekanan meminta disediakan kayu untuk rehabilitasi SD 5 Kaliakah yang tepat berada di belakang rumahnya. Putu akhirnya menyediakan kayu yang dibeli dari warga sekitar, beberapa warga yang kayunya sudah dibeli juga belum dibayar sampai saat ini karena rekanan yang memesan belum membayar. “Saya tidak tahu mau minta kepada siapa lagi, rekanan sudah beberapa kali dihubungi dan didatangi tidak ada kepastian pembayaran,” terangnya.

 

Selain Wartama, sejak tiga bulan terakhir sejumlah penyedia bahan bangunan juga menunggu pembayaran dari rekanan. Tidak hanya Wartama yang masih kurang sekitar Rp 8 juta dari menyediakan material kayu, sejumlah penyedia kayu dan toko bangunan juga mengaku belum dibayar oleh rekanan dengan jumlah yang bervariasi. “Bagi kami unag Rp 8 juta sangat besar. Makanya kami butuh uang yang sudah kami gunakan untuk modal,” ungkapnya.

 

Padahal pihak penyedia bahan bangunan tersebut berharap, awal rekanan memesan bahan bangunan bisa mencukupi kebutuhan di tengah ekonomi sulit karena pandemi. Namun kenyataannya, jerih payah dari pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan tidak ada hasil bahkan merugi. “Saya juga ditagih orang, karena belum bayar juga sama yang saya beli kayunya,” ujarnya.

 

Berdasarkan data dari LPSE Jembrana, rehabilitasi bangunan ruang kelas di SDN 3 dan SDN 5 Kaliakah, dimenangkan oleh CV Puri Bali Permai. Dari dua sekolah tersebut anggaran pagu sebesar Rp. 814.400.000,00, nilai HPS Rp. 799.961.229,06. Dan rekanan yang menang menawar sebesar Rp 625.179.444,60. Karena itu, rekanan pemenang tender ini merupakan rekanan kedua yang bermasalah dengan penyedia material dalam kegiatan rehabilitasi sekolah yang dianggarkan APBN tahun 2021 melalui DAK.

 

Sementara itu, I Nyoman Wenten, selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan rehabilitasi sekolah tersebut, menegaskan bahwa kewajiban pemerintah kabupaten, dalam hal ini dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga sudah selesai dengan rekanan. Pekerjaan yang sudah selesai sudah dibayar penuh pada rekanan sesuai kontrak kerja.

 

Pemerintah kabupaten Jembrana sudah membayar dan menerima barang berupa bangunan hasil rehabilitasi sekolah. Masalah yang terjadi antara rekanan dan penyedia material, sepenuhnya tanggungjawab rekanan.  “Kalau ada masalah antara rekanan dengan penyedia barang dan pekerja, bukan tanggungjawab kami. Karena pembayaran sudah dilakukan pada rekanan,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

  

NEGARA-Masalah terkait dengan pengerjaan kegiatan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2021 kembali mencuat. Masalahnya antara rekanan pemenang tender dan pihak penyedia barang atau material. Pihak rekanan belum membayar penuh pihak penyedia barang.

 

Padahal Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga Jembrana susah membayar rekanan sesuai dengan kontrak kerja. Belum lagi masalah kegiatan pengadaan bangku dan meja di sekolah yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi.

 

Kegiatan yang didanai oleh APBN melalui dana alokasi khusus kepada pemerintah kabupaten Jembrana tersebut nilainya sebesar Rp 30 miliar. Sekolah yang direhabilitasi sebanyak 77 sekolah mulai dari tingkat SD dan SMP di Jembrana. Selain rehabilitasi bangunan juga pengadaan kursi dan meja di sekolah.

 

Namun setelah kegiatan selesai pada akhir bulan 2021 lalu, muncul sejumlah masalah. Salah satunya rekanan tidak membayar upah buruh dan material bangunan yang sudah digunakan untuk merehabilitasi sekolah. Awalnya, mencuat masalah rekanan yang mengerjakan SDN 1 Medewi dan SDN 2 Asahduren, Kecamatan Pekutatan. Kemudian berkembang lagi pada sekolah lain yang terjadi masalah antara rekanan dan penyedia bahan bangunan, serta buruh uang berkerja belum dibayar.

 

Terbaru, ada masalah lagi terikat dengan rehabilitasi SDN 5 dan 3 Desa Kaliakah. Dua sekolah tersebut dimenangkan satu rekanan yang ditender dalam satu paket oleh rekanan lain yang bermasalah sebelumnya. Masalahnya sama, pihak rekanan hingga saat ini belum membayar material berupa kayu yang digunakan untuk pembangunan sekolah, mulai dari kayu untuk atap, papan dan lis.

 

Dari total biaya Rp 14.052.000, hingga saat ini penyedia baru menerima Rp 6 juta. “Waktu bayar DP dicicil, sampai sekarang belum ada pembayaran lagi,” ujar Putu Wartama, Minggu (3/4).

 

Menurutnya, sebagai pelaku usaha yang menyediakan material bangunan, awalnya pihak rekanan meminta disediakan kayu untuk rehabilitasi SD 5 Kaliakah yang tepat berada di belakang rumahnya. Putu akhirnya menyediakan kayu yang dibeli dari warga sekitar, beberapa warga yang kayunya sudah dibeli juga belum dibayar sampai saat ini karena rekanan yang memesan belum membayar. “Saya tidak tahu mau minta kepada siapa lagi, rekanan sudah beberapa kali dihubungi dan didatangi tidak ada kepastian pembayaran,” terangnya.

 

Selain Wartama, sejak tiga bulan terakhir sejumlah penyedia bahan bangunan juga menunggu pembayaran dari rekanan. Tidak hanya Wartama yang masih kurang sekitar Rp 8 juta dari menyediakan material kayu, sejumlah penyedia kayu dan toko bangunan juga mengaku belum dibayar oleh rekanan dengan jumlah yang bervariasi. “Bagi kami unag Rp 8 juta sangat besar. Makanya kami butuh uang yang sudah kami gunakan untuk modal,” ungkapnya.

 

Padahal pihak penyedia bahan bangunan tersebut berharap, awal rekanan memesan bahan bangunan bisa mencukupi kebutuhan di tengah ekonomi sulit karena pandemi. Namun kenyataannya, jerih payah dari pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan tidak ada hasil bahkan merugi. “Saya juga ditagih orang, karena belum bayar juga sama yang saya beli kayunya,” ujarnya.

 

Berdasarkan data dari LPSE Jembrana, rehabilitasi bangunan ruang kelas di SDN 3 dan SDN 5 Kaliakah, dimenangkan oleh CV Puri Bali Permai. Dari dua sekolah tersebut anggaran pagu sebesar Rp. 814.400.000,00, nilai HPS Rp. 799.961.229,06. Dan rekanan yang menang menawar sebesar Rp 625.179.444,60. Karena itu, rekanan pemenang tender ini merupakan rekanan kedua yang bermasalah dengan penyedia material dalam kegiatan rehabilitasi sekolah yang dianggarkan APBN tahun 2021 melalui DAK.

 

Sementara itu, I Nyoman Wenten, selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan rehabilitasi sekolah tersebut, menegaskan bahwa kewajiban pemerintah kabupaten, dalam hal ini dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga sudah selesai dengan rekanan. Pekerjaan yang sudah selesai sudah dibayar penuh pada rekanan sesuai kontrak kerja.

 

Pemerintah kabupaten Jembrana sudah membayar dan menerima barang berupa bangunan hasil rehabilitasi sekolah. Masalah yang terjadi antara rekanan dan penyedia material, sepenuhnya tanggungjawab rekanan.  “Kalau ada masalah antara rekanan dengan penyedia barang dan pekerja, bukan tanggungjawab kami. Karena pembayaran sudah dilakukan pada rekanan,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/