27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:00 AM WIB

Patroli Laut, Puluhan Sampan Nelayan Diperiksa

NEGARA- Puluhan sampan nelayan dibawah 5 GT yang beroperasi di selat Bali, dicek petugas dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pengambengan.

 

Patroli yang melibatkan TNI AL dan Polair Polres Jembrana ini untuk memastikan alat tangkap yang digunakan bukan alat yang dilarang dan tidak ada satwa laut dilindungi ditangkap nelayan.

 

Koordinator Satker PSDKP Pengambengan Andri Purna Jatmiko mengatakan, tim patroli di tengah laut memeriksa 63 buah sampan ataa jukung nelayan yang bobotnya dibawah 5 GT. Patroli rutin ini dilakukan untuk pengawas alat tangkap para nelayan. “Patroli untuk memastikan agar tidak ada alat tangkap yang dilarang dan berpotensi merusak ekosistem kelautan,” jelanya.

 

Menurut Andri Purna Jatmiko, dari pengecekan yang dilakukan terhadap sampan, nelayan menggunakan alat tangkap ikan yang bervariasi. Di antaranya, berupa gillnet, pancing ulur, pancing tonda dan pancing cumi. Pihaknya memastikan tidak ada alat tangkap yang digunakan nelayan merupakan alat tangkap yang dilarang.

Pengecekan juga memastikan hasil tangkapan nelayan.  Dari pemeriksaan ikan yang ditangkap merupakan ikan konsumsi yang tidak dilarang ditangkap, mulai dari ikan layur, layang, lemuru, udang kupas, tongkol, dan ikan lain yang tidak dilarang untuk ditangkap.

 

Andri Purna Jatmiko mengatakan, ada beberapa jenis ikan dan satwa laut yang memang dilarang untuk ditangkap, seperti ikan pari manta, lumba-lumba dan penyu. Dalam patroli tersebut, tim PSDKP juga melakukan sosialisasi kepada nelayan tentang larangan menggunakan racun potassium dan bom untuk menangkap ikan.

 

Pihaknya juga mengingatkan para nelayan untuk melengkapi dengan dokumen perijinan yang sesuai dengan perijinan yang berlaku. Serta menjaga kebersihan laut, untuk menjaga kelestarian laut dan habitatnya.

 

“Selama lima hari pemeriksaan, tangkapan nelayan sudah sesuai dengan alat tangkap yang digunakan. Juga tidak ditemukan indikasi destruktif fishing, seperti menggunakan racun atau bom ikan,” tandasnya.

 

NEGARA- Puluhan sampan nelayan dibawah 5 GT yang beroperasi di selat Bali, dicek petugas dari Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pengambengan.

 

Patroli yang melibatkan TNI AL dan Polair Polres Jembrana ini untuk memastikan alat tangkap yang digunakan bukan alat yang dilarang dan tidak ada satwa laut dilindungi ditangkap nelayan.

 

Koordinator Satker PSDKP Pengambengan Andri Purna Jatmiko mengatakan, tim patroli di tengah laut memeriksa 63 buah sampan ataa jukung nelayan yang bobotnya dibawah 5 GT. Patroli rutin ini dilakukan untuk pengawas alat tangkap para nelayan. “Patroli untuk memastikan agar tidak ada alat tangkap yang dilarang dan berpotensi merusak ekosistem kelautan,” jelanya.

 

Menurut Andri Purna Jatmiko, dari pengecekan yang dilakukan terhadap sampan, nelayan menggunakan alat tangkap ikan yang bervariasi. Di antaranya, berupa gillnet, pancing ulur, pancing tonda dan pancing cumi. Pihaknya memastikan tidak ada alat tangkap yang digunakan nelayan merupakan alat tangkap yang dilarang.

Pengecekan juga memastikan hasil tangkapan nelayan.  Dari pemeriksaan ikan yang ditangkap merupakan ikan konsumsi yang tidak dilarang ditangkap, mulai dari ikan layur, layang, lemuru, udang kupas, tongkol, dan ikan lain yang tidak dilarang untuk ditangkap.

 

Andri Purna Jatmiko mengatakan, ada beberapa jenis ikan dan satwa laut yang memang dilarang untuk ditangkap, seperti ikan pari manta, lumba-lumba dan penyu. Dalam patroli tersebut, tim PSDKP juga melakukan sosialisasi kepada nelayan tentang larangan menggunakan racun potassium dan bom untuk menangkap ikan.

 

Pihaknya juga mengingatkan para nelayan untuk melengkapi dengan dokumen perijinan yang sesuai dengan perijinan yang berlaku. Serta menjaga kebersihan laut, untuk menjaga kelestarian laut dan habitatnya.

 

“Selama lima hari pemeriksaan, tangkapan nelayan sudah sesuai dengan alat tangkap yang digunakan. Juga tidak ditemukan indikasi destruktif fishing, seperti menggunakan racun atau bom ikan,” tandasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/