DENPASAR – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali menerima pengaduan konsumen tahun 2017 sebanyak 507 kasus.
Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya, pengaduan itu tergolong banyak.
Namun, dari seluruh pengaduan, tidak semua bisa diproses. Pasalnya, pengaduan yang diajukan tidak didukung dengan data plus kartu identitas.
Biasanya, pengaduan seperti itu diajukan ke YLPK via media sosial, seperti facebook, whatsapp sampai Instagram. Termasuk melalui telepon.
Pengaduan paling banyak, kata dia, adalah kasus leasing atau finance sebanyak 95. Banyak finance mengambil kendaraan konsumen secara paksa, dan menyalahi prosedur, tidak sesuai aturan.
Kasus kedua adalah perbankan sebanyak 72 kasus. Kasus perbankan meliputi kartu kredit, pinjaman, dan kehilangan uang di ATM.
Untuk urutan ketiga, ada pada pengaduan PLN di urutan 3 sebanyak 65 kasus. Meliputi pemadaman, pemutusan aliran listrik, dan masalah tarif.
“Banyak konsumen belum paham cara pengenaan tarif listrik, dan pihak PLN jarang sosialisasi masalah tarif,” paparnya.
Pengaduan Telkom berada di urutan 4 sebanyak 58. Sebagian besar masalah layanan Speedy dan telepon mati.
Urutan ke 5 pengaduan layanan PDAM sebanyak 50 kasus. Terutama pelayanan PDAM di daerah Badung, Denpasar, Tabanan, Buleleng, Jembrana dan Gianyar.
Urutan ke 6 pengaduan layanan BPJS Kesehatan sebanyak 46 kasus. Meliputi pelayanan di puskesmas, pelayanan di RS dan saat pindah paskes pelayanan kurang cepat.
Selain itu, pengaduan belanja online sebanyak 43 kasus. Mmeliputi barang yang dibeli tidak sesuai, dan masalah laun ada unsur penipuan barang yang dibeli tidak dikirim.
Lalu ada pengaduan masalah voucher layanan pariwisata sebanyak 33 kasus. “Konsumen ditawari promo layanan diskon hotel dengan tarif ringan.
Setelah konsumen tertarik dan ikut ternyata tarifnya tetap mahal. sementara konsumen sudah terlanjur bayar dan ikut,” paparnya.
Armaya mengatakan dari data pengaduan konsumen ini pihaknya akan menyampaikan kepada instansi terkait.