SEMARAPURA – Seiring dengan berkembangnya industri pariwisata Kabupaten Klungkung, para investor pun mulai melirik Kabupaten Klungkung untuk menanamkan modalnya.
Tidak heran jika khusus untuk izin mendirikan restoran, bar dan café saja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung telah mengeluarkan 105 jenis izin sejak 2011-2018.
Jumlah izin yang dikeluarkan untuk hal tersebut masih terbilang sedikit dibandingkan restoran, bar, café yang sudah terbangun dan beroperasi di Kabupaten Klungkung.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya mengungkapkan, 105 jenis izin mendirikan bar dan café yang telah diterbitkan sejak 2011-2018 itu seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Nusa Penida.
Sementara untuk di Klungkung daratan, menurutnya, belum ada izin yang diterbitkan berkaitan dengan hal itu.
“Kami tidak pernah menerbitkan izin untuk pendirian restoran, bar dan café di Klungkung daratan seperti Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dan Dawan.
Kecuali restoran, dan bar yang melekat pada hotel yang sudah ada di Kabupaten Klungkung. Kalau restoran, bar dan café yang berdiri sendiri di Klungkung daratan, sama sekali kami belum menerbitkan izin,” ujarnya.
Namun diungkapkannya, sejumlah usaha seperti bar dan café telah berdiri dan beroperasi di Klungkung daratan meski pihaknya tidak pernah menerbitkan izin.
Berdasarkan pantauannya, café dan bar yang menyediakan minuman beralkohol berdiri di sepanjang jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kusamba dan Tohpati. “Satu pun memang tidak berizin,” tegasnya.
Dijelaskannya, untuk bar, dan café hanya bisa dibangun di kawasan pariwisata. Itu sebabnya di Kecamatan Nusa Penida banyak berdiri restoran, bar dan café yang sudah mengantongi izin karena Kecamatan Nusa Penida adalah kawasan pariwisata.
Sementara di Klungkung daratan, yang termasuk kawasan pariwisata adalah di lokasi bekas galian C dan hingga saat ini belum ada yang memohon izin untuk mendirikan bar, café dan restoran di kawasan tersebut.
“Kalau di Klungkung daratan yang termasuk kawasan pariwisata sesuai dengan tata ruang, hanya di bekas galian C.
Sehingga masyarakat hanya bisa membuat usaha jenis warung di Klungkung daratan yang tidak termasuk dalam kasan pariwisata,” jelasnya.
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta mengakui jika hal itu merupakan kesalahan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang terlalu memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin pada utamanya.
Dan di tahun 2019, Perda yang ada akan ditegakkan tanpa toleransi lagi. “Selama ini kami selalu bermain perasaan dengan masyarakat. Kalau dibiarkan ini akan berbahaya,” tandasnya.