33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:51 PM WIB

DPRD Bali Terima Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

DENPASAR, Radar Bali– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2021 berlangsung secara daring dan luring dipusatkan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (28/6). Dalam paripurna tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2020. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,M.Si. Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pendapatan Daerah dalam TA 2020 ditargetkan sebesar Rp 6,09 triliun lebih. Sampai dengan akhir TA 2020 terealisasi sebesar Rp 5,71 triliun lebih atau 93,85 persen. Belanja dan transfer dalam TA 2020 dianggarkan sebesar Rp 6,92 triliun lebih sampai dengan akhir TA 2020 terealisasi sebesar Rp 6,35 triliun lebih atau 91,82 persen.

Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dalam TA 2020 direncanakan sebesar Rp 831,81 miliar lebih, sampai dengan akhir TA 2020 terealisasi sebesar Rp 832,63 miliar lebih atau 100,10 persen. Pengeluaran Pembiayaan dalam TA 2020  tidak direncanakan. Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran TA 2020 sebesar Rp 192,85 miliar lebih.

“Saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar untuk mendapat persetujuan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Selain itu agar segera dapat ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” ucap Koster. 

Selain itu, dia juga  bersyukur setelah 8 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian yang diraih dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali TA 2020. 

“Pencapaian ini merupakan prestasi dan kerja keras bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Kepada DPRD Bali terimakasih sudah melakukan pengawasan. Kedepan WTP ini agar memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbaik,” paparnya. 

Diharapkan WTP tersebut tidak hanya  puas saat meraihnya, melainkan harus diimbangi dengan kinerja yang profesional, integritas. “Saya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” sambung Koster. 

DENPASAR, Radar Bali– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke-15 Masa Persidangan II Tahun 2021 berlangsung secara daring dan luring dipusatkan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (28/6). Dalam paripurna tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2020. 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos.,M.Si. Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan realisasi anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali. Pendapatan Daerah dalam TA 2020 ditargetkan sebesar Rp 6,09 triliun lebih. Sampai dengan akhir TA 2020 terealisasi sebesar Rp 5,71 triliun lebih atau 93,85 persen. Belanja dan transfer dalam TA 2020 dianggarkan sebesar Rp 6,92 triliun lebih sampai dengan akhir TA 2020 terealisasi sebesar Rp 6,35 triliun lebih atau 91,82 persen.

Sementara itu, pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dalam TA 2020 direncanakan sebesar Rp 831,81 miliar lebih, sampai dengan akhir TA 2020 terealisasi sebesar Rp 832,63 miliar lebih atau 100,10 persen. Pengeluaran Pembiayaan dalam TA 2020  tidak direncanakan. Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran TA 2020 sebesar Rp 192,85 miliar lebih.

“Saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar untuk mendapat persetujuan bersama sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Selain itu agar segera dapat ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” ucap Koster. 

Selain itu, dia juga  bersyukur setelah 8 tahun berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian yang diraih dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali TA 2020. 

“Pencapaian ini merupakan prestasi dan kerja keras bersama dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Kepada DPRD Bali terimakasih sudah melakukan pengawasan. Kedepan WTP ini agar memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang terbaik,” paparnya. 

Diharapkan WTP tersebut tidak hanya  puas saat meraihnya, melainkan harus diimbangi dengan kinerja yang profesional, integritas. “Saya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita semua untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sekaligus tantangan besar untuk terus mempertahankannya, dengan kualitas tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” sambung Koster. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/