Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
32 C
Jakarta
23 Juli 2024, 19:32 PM WIB

Investor Property Getol Lobi Petani, Tegal Tugu Komit Lestarikan Subak

GIANYAR – Lobi atau permintaan investor membangun perumahan di wilayah Subak Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, tidak membuat subak bergeming.

Pihak subak tetap pada komitmen awal. Mereka tidak ingin lahan pertanian berubah menjadi perumahan.

Hal itu ditegaskan Pekaseh Subak Payal Kangin, yang masih bagian Subak Tegal Tugu, I Nyoman Merta.

“Hampir setengah masyarakat Desa Tegal Tugu berprofesi sebagai petani. Jika tanah pertanian ini dijual untuk perumahan otomatis masyarakat petani akan kehilangan lahan,” ujar Nyoman Merta.

Petani yang tergabung dalam subak Tegal Tugu sudah menolak kehadiran investor melalui rapat bersama seluruh pekaseh subak wilayah setempat.

Subak Payal Kangin dalam melestarikan lahan pertanian mendapat dukungan dari Subak Pekandelan, Subak Sukun, Subak Yang Ama dan Subak Jro Kuta.

Ditegaskan, penolakan terhadap investor tertuang dalam Surat Keputusan Paruman Agung Subak Payal Kangin No: 06/SPK/XII/2020 tertanggal 6 Desember 2020.

Ada dua poin penting yang tertera dalam keputusan yang telah ditembuskan ke Kepala Desa, Camat Gianyar, Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar serta Bupati Gianyar tersebut. 

Pertama, subak Payal Kangin menyatakan menolak dan tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang perumahan dan pembangunan sarana pengembangan prasarana pendukung proyek di Subak Payal Kangin.

Kedua, menjaga taksu Bali karena bila lahan pertanian menjadi perumahan, maka pengempon di Pura Masceti, Pura Ulun Sui dan Pura Batur Sari akan berkurang.

Nyoman Merta juga meyakinkan, krama dari Subak Payal Kangin masih konsisten menjaga area persawahan. Supaya tidak beralih fungsi.

“Hasil pengolahan lahan sawah ini juga digunakan warga Desa Tegal Tugu untuk mendukung pelaksanaan upacara di Pura Kahyangan yang diempon krama subak di Desa Tegal Tugu,” jelasnya. 

Nyoman Merta menambahkan warga subak sangat kukuh memepertahankan lahan pertanian karena masyarakat hidup dari sektor pertanian.

Jika satu pengembang diberikan izin membangun perumahan makan pengembang lain juga menuntut diberikan izin  juga untuk membangun perumahan.

“Jangan sampai lahan pertanian beralih fungsi sebagai perumahan sehingga  lahan pertanian menjadi semakin sempit dan keasrian berkurang,” pintanya.

Anggota Subak Pekandelan, Wayan Purwa, menambahkan, mendukung upaya bersama semua subak di Desa Tegal Tugu untuk melestarikan lahan pertanian.

Khusus di Subak Pekandelan, memang ada alih fungsi lahan. Tetapi Subak Pekandelan berubah menjadi perumahan untuk pemukiman penduduk asli. Sebab, ada pertambahan jumlah anggota keluarga.

Purwa mengakui puluhan investor sudah gagal membeli tanah untuk perumahan di Subak Pekandelan.

Ini karena berkat kesepakatan subak dan kepala desa untuk melestarikan lahan pertanian. “Investor memang dipersulit sehingga lahan pertanian yang tersisa bisa tetap dipertahankan,” pungkasnya

GIANYAR – Lobi atau permintaan investor membangun perumahan di wilayah Subak Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, tidak membuat subak bergeming.

Pihak subak tetap pada komitmen awal. Mereka tidak ingin lahan pertanian berubah menjadi perumahan.

Hal itu ditegaskan Pekaseh Subak Payal Kangin, yang masih bagian Subak Tegal Tugu, I Nyoman Merta.

“Hampir setengah masyarakat Desa Tegal Tugu berprofesi sebagai petani. Jika tanah pertanian ini dijual untuk perumahan otomatis masyarakat petani akan kehilangan lahan,” ujar Nyoman Merta.

Petani yang tergabung dalam subak Tegal Tugu sudah menolak kehadiran investor melalui rapat bersama seluruh pekaseh subak wilayah setempat.

Subak Payal Kangin dalam melestarikan lahan pertanian mendapat dukungan dari Subak Pekandelan, Subak Sukun, Subak Yang Ama dan Subak Jro Kuta.

Ditegaskan, penolakan terhadap investor tertuang dalam Surat Keputusan Paruman Agung Subak Payal Kangin No: 06/SPK/XII/2020 tertanggal 6 Desember 2020.

Ada dua poin penting yang tertera dalam keputusan yang telah ditembuskan ke Kepala Desa, Camat Gianyar, Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar serta Bupati Gianyar tersebut. 

Pertama, subak Payal Kangin menyatakan menolak dan tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang perumahan dan pembangunan sarana pengembangan prasarana pendukung proyek di Subak Payal Kangin.

Kedua, menjaga taksu Bali karena bila lahan pertanian menjadi perumahan, maka pengempon di Pura Masceti, Pura Ulun Sui dan Pura Batur Sari akan berkurang.

Nyoman Merta juga meyakinkan, krama dari Subak Payal Kangin masih konsisten menjaga area persawahan. Supaya tidak beralih fungsi.

“Hasil pengolahan lahan sawah ini juga digunakan warga Desa Tegal Tugu untuk mendukung pelaksanaan upacara di Pura Kahyangan yang diempon krama subak di Desa Tegal Tugu,” jelasnya. 

Nyoman Merta menambahkan warga subak sangat kukuh memepertahankan lahan pertanian karena masyarakat hidup dari sektor pertanian.

Jika satu pengembang diberikan izin membangun perumahan makan pengembang lain juga menuntut diberikan izin  juga untuk membangun perumahan.

“Jangan sampai lahan pertanian beralih fungsi sebagai perumahan sehingga  lahan pertanian menjadi semakin sempit dan keasrian berkurang,” pintanya.

Anggota Subak Pekandelan, Wayan Purwa, menambahkan, mendukung upaya bersama semua subak di Desa Tegal Tugu untuk melestarikan lahan pertanian.

Khusus di Subak Pekandelan, memang ada alih fungsi lahan. Tetapi Subak Pekandelan berubah menjadi perumahan untuk pemukiman penduduk asli. Sebab, ada pertambahan jumlah anggota keluarga.

Purwa mengakui puluhan investor sudah gagal membeli tanah untuk perumahan di Subak Pekandelan.

Ini karena berkat kesepakatan subak dan kepala desa untuk melestarikan lahan pertanian. “Investor memang dipersulit sehingga lahan pertanian yang tersisa bisa tetap dipertahankan,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/