26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:17 AM WIB

OJK: 19.430 Debitur Terkena Dampak Erupsi dengan Nilai Rp 1,09 Triliun

DENPASAR – OJK mencatat ada delapan kecamatan di Karangasem yang terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung.

Yaitu Kecamatan Abang, Bebandem, Karangasem, Kubu, Manggis, Rendang, Sidemen, dan Kecamatan Selat.

Berdasar laporan bank umum dan BPR yang disampaikan ke OJK pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

“Jumlah total yang terkena dampak langsung mencapai 19.430 debitur dengan nilai baki debet 1,09 triliun,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Berdasar sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp 689 miliar untuk jumlah debitur sebanyak 13.609.

Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet mencapai Rp 148,9 miliar.

Sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp 48,1 miliar dari 384 debitur.

“Perdagangan dan sektor industri pariwisata yang paling besar dampaknya,” kata Anto Prabowo.

Dia manambahkan, perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang

perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Kebijakan itu meliputi penilaian kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.

Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang direstrukturisasi.

Selanjutnya kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai keputusan dewan komisioner.

Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana

DENPASAR – OJK mencatat ada delapan kecamatan di Karangasem yang terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung.

Yaitu Kecamatan Abang, Bebandem, Karangasem, Kubu, Manggis, Rendang, Sidemen, dan Kecamatan Selat.

Berdasar laporan bank umum dan BPR yang disampaikan ke OJK pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

“Jumlah total yang terkena dampak langsung mencapai 19.430 debitur dengan nilai baki debet 1,09 triliun,” ujar Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Berdasar sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp 689 miliar untuk jumlah debitur sebanyak 13.609.

Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet mencapai Rp 148,9 miliar.

Sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp 48,1 miliar dari 384 debitur.

“Perdagangan dan sektor industri pariwisata yang paling besar dampaknya,” kata Anto Prabowo.

Dia manambahkan, perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 45/POJK.03/2017 tentang

perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.

Kebijakan itu meliputi penilaian kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.

Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan kualitas aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya penetapan kualitas kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga yang direstrukturisasi.

Selanjutnya kualitas kredit bagi bank umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai keputusan dewan komisioner.

Restrukturisasi kredit tersebut dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/