25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:17 AM WIB

Tingkat Hunian Hotel Turun, Realisasi Pajak Daerah Meleset dari Target

SINGARAJA – Realisasi pajak daerah di Kabupaten Buleleng meleset. Hingga penghujung tahun 2019, realisasi pajak daerah hanya mencapai 89,18 persen saja. 

Sejumlah komponen pajak, seperti pajak hotel dan pajak restoran, meleset cukup banyak dari perencanaan awal.

Pada tahun 2019 lalu, target pajak daerah yang diberikan mencapai Rp 174,65 miliar. Faktanya, hingga 31 Desember 2019 lalu, 

realisasi pajak daerah baru mencapai Rp 155,75 miliar atau 89,18 persen dari target. Sisa Rp 18,89 miliar, dipastikan gagal terealisasi.

Sejumlah komponen yang gagal mencapai target yakni pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. 

Pajak penerangan jalan hanya terealisasi Rp 39,39 miliar atau sekitar 69,91 persen dari target Rp 56,35 miliar.

Pajak hotel, dari target Rp 33,84 miliar hanya terealisasi Rp 28,98 miliar atau 85,65 persen dari target. 

Pajak restoran hanya terealisasi Rp 16,44 miliar atau 90,9 persen dari target Rp 18,09 miliar. Sedangkan pajak hiburan hanya terealisasi Rp 1,87 miliar atau 65,11 persen dari target Rp 2,87 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sugiartha yang dikonfirmasi tak menampik bahwa target pajak daerah meleset. 

Menurut Sugiartha, melesetnya target itu tak lepas dari kondisi perekonomian masyarakat. Termasuk tingkat kunjungan wisatawan.

Khusus untuk pajak penerangan jaln, Sugiartha menyebut pendapatan itu sangat fluktuaktif. Sebab pajak itu dipungut setiap kali masyarakat membayar tagihan listrik atau membeli pulsa listrik.

Sementara untuk untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan, Sugiartha mengatakan hal itu sangat berpengaruh dengan tingkat hunian wisatawan. 

“Sekarang kan tingkat kunjungan wisatawan dan hunian hotel memang turun. Sehingga pendapatan di tiga sektor ini juga turun. Karena kaitannya sangat erat,” kata Sugiartha.

Menurutnya pemerintah sebenarnya sudah menyusun target dengan angka yang realistis. 

Target itu dipasang berdasarkan perhitungan tingkat kunjungan wisatawan sepanjang 2018, ditambah dengan proyeksi peningkatan kunjungan wisatawan.

“Tapi di seluruh Bali sekarang sedang penurunan. Termasuk di Badung juga kan ada penurunan. Sehingga realisasinya tidak sesuai harapan,” imbuhnya.

Meski begitu, kata Sugiartha, ada beberapa sektor yang sudah di atas target. Di antaranya pajak air tanah, 

pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

GRAFIS

REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH

JENIS PAJAKTARGETREALISASIPERSENTASE

1. Pajak Hotel Rp 33.844.416.108 Rp 28.987.969.115 85,65%

2. Pajak Restoran Rp 18.092.283.500 Rp 16.445.592.389 90,90%

3. Pajak Hiburan Rp 2.879.132.842 Rp 1.874.649.365 65,11%

4. Pajak Reklame Rp 2.400.000.000 Rp 1.916.760.506 79,87%

5. Pajak Penerangan Rp 56.350.000.000 Rp 39.395.561.432 69,91%

6. Pajak Parkir Rp 170.516.500 Rp 73.225.600 42,94%

7. Pajak Air Tanah Rp 1.493.500.000 Rp 1.493.894.262 100,03%

8. Sarang burung walet Rp 565.500 – –

9. Mineral bukan logamRp 113.815.000 Rp 89.381.250 78,53%

10. PBB P2 Rp 27.131.907.692 Rp 29.317.088.280 108,05%

11. BPHTB         Rp 32.173.861.850 Rp 36.164.026.032 112,40%

SINGARAJA – Realisasi pajak daerah di Kabupaten Buleleng meleset. Hingga penghujung tahun 2019, realisasi pajak daerah hanya mencapai 89,18 persen saja. 

Sejumlah komponen pajak, seperti pajak hotel dan pajak restoran, meleset cukup banyak dari perencanaan awal.

Pada tahun 2019 lalu, target pajak daerah yang diberikan mencapai Rp 174,65 miliar. Faktanya, hingga 31 Desember 2019 lalu, 

realisasi pajak daerah baru mencapai Rp 155,75 miliar atau 89,18 persen dari target. Sisa Rp 18,89 miliar, dipastikan gagal terealisasi.

Sejumlah komponen yang gagal mencapai target yakni pajak penerangan jalan, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. 

Pajak penerangan jalan hanya terealisasi Rp 39,39 miliar atau sekitar 69,91 persen dari target Rp 56,35 miliar.

Pajak hotel, dari target Rp 33,84 miliar hanya terealisasi Rp 28,98 miliar atau 85,65 persen dari target. 

Pajak restoran hanya terealisasi Rp 16,44 miliar atau 90,9 persen dari target Rp 18,09 miliar. Sedangkan pajak hiburan hanya terealisasi Rp 1,87 miliar atau 65,11 persen dari target Rp 2,87 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sugiartha yang dikonfirmasi tak menampik bahwa target pajak daerah meleset. 

Menurut Sugiartha, melesetnya target itu tak lepas dari kondisi perekonomian masyarakat. Termasuk tingkat kunjungan wisatawan.

Khusus untuk pajak penerangan jaln, Sugiartha menyebut pendapatan itu sangat fluktuaktif. Sebab pajak itu dipungut setiap kali masyarakat membayar tagihan listrik atau membeli pulsa listrik.

Sementara untuk untuk pajak hotel, restoran, dan hiburan, Sugiartha mengatakan hal itu sangat berpengaruh dengan tingkat hunian wisatawan. 

“Sekarang kan tingkat kunjungan wisatawan dan hunian hotel memang turun. Sehingga pendapatan di tiga sektor ini juga turun. Karena kaitannya sangat erat,” kata Sugiartha.

Menurutnya pemerintah sebenarnya sudah menyusun target dengan angka yang realistis. 

Target itu dipasang berdasarkan perhitungan tingkat kunjungan wisatawan sepanjang 2018, ditambah dengan proyeksi peningkatan kunjungan wisatawan.

“Tapi di seluruh Bali sekarang sedang penurunan. Termasuk di Badung juga kan ada penurunan. Sehingga realisasinya tidak sesuai harapan,” imbuhnya.

Meski begitu, kata Sugiartha, ada beberapa sektor yang sudah di atas target. Di antaranya pajak air tanah, 

pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

GRAFIS

REALISASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH

JENIS PAJAKTARGETREALISASIPERSENTASE

1. Pajak Hotel Rp 33.844.416.108 Rp 28.987.969.115 85,65%

2. Pajak Restoran Rp 18.092.283.500 Rp 16.445.592.389 90,90%

3. Pajak Hiburan Rp 2.879.132.842 Rp 1.874.649.365 65,11%

4. Pajak Reklame Rp 2.400.000.000 Rp 1.916.760.506 79,87%

5. Pajak Penerangan Rp 56.350.000.000 Rp 39.395.561.432 69,91%

6. Pajak Parkir Rp 170.516.500 Rp 73.225.600 42,94%

7. Pajak Air Tanah Rp 1.493.500.000 Rp 1.493.894.262 100,03%

8. Sarang burung walet Rp 565.500 – –

9. Mineral bukan logamRp 113.815.000 Rp 89.381.250 78,53%

10. PBB P2 Rp 27.131.907.692 Rp 29.317.088.280 108,05%

11. BPHTB         Rp 32.173.861.850 Rp 36.164.026.032 112,40%

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/