SINGARAJA – Sedikitnya 27 unit koperasi yang ada di Kabupaten Buleleng diusulkan untuk dicabut badan hukumnya, alias dilikuidasi.
Penyebabnya, puluhan koperasi itu tak kunjung melakukan Rapat Akhir Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi pelaporan dan pertanggungjawaban kinerja koperasi pada para anggota dan nasabah.
Kabid Koperasi pada Dinas Koperasi dan UMKM Buleleng, Made Wiyagra mengatakan, puluhan koperasi tersebut sudah tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.
Selain itu koperasi yang bersangkutan sudah tidak ada aktifitas usaha sesuai dengan lini usaha yang tercantum dalam badan hukum koperasi.
Sesuai dengan data Dinas Koperasi dan UKM Buleleng, per 30 Juni 2018, jumlah total koperasi di Buleleng sebanyak 344 koperasi.
Sebanyak 259 koperasi di antaranya dinyatakan masih aktif dan 49 koperasi lainnya sudah tidak aktif. Dari jumlah tersebut ditemukan 27 koperasi yang benar-benar tak aktif. Bahkan papan namanya juga telah dicabut.
“Sesuai dengan ketentuan, karena sudah tidak melakukan RAT tiga kali berturut-turut dan tidak ada aktifitas usaha, maka kami usulkan pencabutan status badan hukumnya pada Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Wiyagra.
Menurut Wiyagra, faktor utama penyebab mandegnya aktifitas di koperasi adalah sistem pengelolaan dan sumber daya manusia (SDM) pengelola yang kurang berkualitas.
Terutama pada koperasi simpan pinjam. Akibatnya neraca antara angka kredit dan tabungan menjadi jomplang. Belum lagi persoalan kredit macet yang turut memicu kebangkrutan koperasi.
Dinas Koperasi dan UKM Buleleng mengklaim telah berusaha melakukan peningkatan kualitas SDM pengella koperasi.
Sehingga tak ada lagi koperasi yang diusulkan untuk dicabut badan hukumnya seperti tahun-tahun sebelumnya.