23.4 C
Jakarta
13 September 2024, 5:10 AM WIB

Ccckkk…Terbukti Impor Narkoba Jenis Baru, Bule Rusia Diganjar Miring

DENPASAR – Aleksandr Shchadrov, 33, terdakwa kasus impor narkotika jenis baru asal Rusia, kemarin (3/7) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) potong masa tahanan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap diri terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aleksandr Shchadrov

dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Ketut Tirta.

Atas putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bergulir setelah terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2) sekitar pukul 15.00 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 

Berawal dari terdakwa turun dari pesawat Airlines MH 851 rute Kualalumpur – Denpasar. Petugas kemudian mencurigai terdakwa ketika melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

Setelah melalui pemeriksaan X-ray atas barang bawaan terdakwa, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi 3 kapsul berwarna keemasan, hitam dan putih masing-masing di dalamnya berisi bubuk warna cokelat

yang mengandung sediaan narkotika jenis Psilosin yang disembunyikan didalam tanggung punggung berwarna cokelat abu-abu merk Bigpack milik terdakwa.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa, ditemukan lagi 1 lembar ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, dan 1 lembar ukuran 1 cm x 0,5 cm

diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 kapsul yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin tersebut, didapat berat bersih 0,33 gram.

Kemudian terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke Petugas Satuan Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum

Hasil interogasi, terdakwa mendapat Narkotika ketika berada di Cina dari seorang yang tak dikenal, untuk 3 kapsul narkotika jenis Psilosin terdakwa beli 

 dengan harga kurang lebih 80 Dolar dan 2 lembar narkotika jenis Lisergida (LSD) terdakwa beli dengan harga USD 20. 

DENPASAR – Aleksandr Shchadrov, 33, terdakwa kasus impor narkotika jenis baru asal Rusia, kemarin (3/7) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Tirta mengganjar terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) potong masa tahanan.

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap diri terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aleksandr Shchadrov

dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” tegas Hakim Ketut Tirta.

Atas putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bergulir setelah terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Jumat (2/2) sekitar pukul 15.00 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali. 

Berawal dari terdakwa turun dari pesawat Airlines MH 851 rute Kualalumpur – Denpasar. Petugas kemudian mencurigai terdakwa ketika melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.

Setelah melalui pemeriksaan X-ray atas barang bawaan terdakwa, petugas kemudian mengiring terdakwa ke ruangan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. 

Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi 3 kapsul berwarna keemasan, hitam dan putih masing-masing di dalamnya berisi bubuk warna cokelat

yang mengandung sediaan narkotika jenis Psilosin yang disembunyikan didalam tanggung punggung berwarna cokelat abu-abu merk Bigpack milik terdakwa.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa, ditemukan lagi 1 lembar ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, dan 1 lembar ukuran 1 cm x 0,5 cm

diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap 3 kapsul yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin tersebut, didapat berat bersih 0,33 gram.

Kemudian terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke Petugas Satuan Narkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum

Hasil interogasi, terdakwa mendapat Narkotika ketika berada di Cina dari seorang yang tak dikenal, untuk 3 kapsul narkotika jenis Psilosin terdakwa beli 

 dengan harga kurang lebih 80 Dolar dan 2 lembar narkotika jenis Lisergida (LSD) terdakwa beli dengan harga USD 20. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/