33.8 C
Jakarta
9 November 2024, 13:23 PM WIB

Tak Direstui OJK, Dewan Ngotot BPR Jembrana Harus Terwujud

NEGARA – Meski pendirian bank perkreditan rakyat (BPR) Jembrana, masih terkendala persyaratan sehingga sulit terwujud, DPRD Jembrana masih tetap ngotot harus segera didirikan.

Dewan memiliki pandangan sendiri mengenai pendirian BPR Jembrana yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Jembrana tersebut.

Di antaranya mengenai penyertaan modal dan syarat rekrutmen calon komisaris dan direksi. Ketua Komisi B DRPD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusuma Yasa mengatakan,

sebelum perda inisiatif dewan mengenai pendirian BPR disahkan dan setelah pengesahan perda, sudah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dan lembaga sertifikasi perbankan.

“Kami sudah diberikan solusi mengenai pendirian BPR ini,” terang Kusuma Yasa. Menurutnya, rekrutmen komisaris dan direksi sebenarnya sudah ada solusi.

Solusi tersebut dari hasil konsultasi yang telah dilakukan pada OJK di Jakarta. Di antaranya mengenai calon direksi dan komisaris bisa mengusulkan sejumlah nama, selanjutnya dididik untuk mendapat sertifikasi seperti yang telah ditentukan.

Karena BPR Jembrana ini milik pemerintah kabupaten, OJK sudah mengizinkan untuk merekrut yang sudah memiliki dasar ilmu keuangan.

Misalnya, apabila dibutuhkan delapan orang, maka usulkan delapan orang yang selanjutnya diikutkan mengikuti diklat untuk mendapat sertifikasi komisaris dan direksi.

“Kalau merekrut orang yang sudah punya sertifikat tidak akan mau kerja di BPR yang baru. Karena pasti sudah mampan bekerja di bank dengan gaji besar,” terangnya.

Sedangkan terkait dengan penyertaan modal dari APBD Jembrana, menurut pria yang biasa disapa Suheng ini, penyertaan modal cukup dengan Rp 6 miliar sudah BPR yang baru.

Tidak harus dengan penyertaan modal Rp 24 miliar. “Kami sudah dorong eksekutif. Tapi, rekomendasi tidak masuk akal. Niatnya mereka (eksekutif) nggak ada (mendirikan BPR),” terangnya.

Suheng menyebut banyak hal positif yang akan didapatkan pemerintah daerah dengan memiliki BPR Jembrana.

Di antaranya, keuangan yang masuk dan keluar baik dari pusat dan daerah melalui bank milik sendiri, tidak akan ke bank lain.

Rencana mendirikan BPR Jembrana, sejak 2017 lalu atau sejak ditetapkan Perda yang diusulkan dewan Jembrana.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terbentuknya bank milik pemerintah kabupaten ini. Sayangnya, hingga saat ini belum terealisasi karena kendala persyaratan yang belum bisa dipenuhi.

Di antaranya mengenai perekrutan calon direksi dan komisaris yang belum memenuhi syarat dan penyertaan modal yang diwajibkan Rp 24 miliar, sedangkan kemampuan keuangan daerah hanya Rp 6 miliar.

NEGARA – Meski pendirian bank perkreditan rakyat (BPR) Jembrana, masih terkendala persyaratan sehingga sulit terwujud, DPRD Jembrana masih tetap ngotot harus segera didirikan.

Dewan memiliki pandangan sendiri mengenai pendirian BPR Jembrana yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Jembrana tersebut.

Di antaranya mengenai penyertaan modal dan syarat rekrutmen calon komisaris dan direksi. Ketua Komisi B DRPD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusuma Yasa mengatakan,

sebelum perda inisiatif dewan mengenai pendirian BPR disahkan dan setelah pengesahan perda, sudah melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dan lembaga sertifikasi perbankan.

“Kami sudah diberikan solusi mengenai pendirian BPR ini,” terang Kusuma Yasa. Menurutnya, rekrutmen komisaris dan direksi sebenarnya sudah ada solusi.

Solusi tersebut dari hasil konsultasi yang telah dilakukan pada OJK di Jakarta. Di antaranya mengenai calon direksi dan komisaris bisa mengusulkan sejumlah nama, selanjutnya dididik untuk mendapat sertifikasi seperti yang telah ditentukan.

Karena BPR Jembrana ini milik pemerintah kabupaten, OJK sudah mengizinkan untuk merekrut yang sudah memiliki dasar ilmu keuangan.

Misalnya, apabila dibutuhkan delapan orang, maka usulkan delapan orang yang selanjutnya diikutkan mengikuti diklat untuk mendapat sertifikasi komisaris dan direksi.

“Kalau merekrut orang yang sudah punya sertifikat tidak akan mau kerja di BPR yang baru. Karena pasti sudah mampan bekerja di bank dengan gaji besar,” terangnya.

Sedangkan terkait dengan penyertaan modal dari APBD Jembrana, menurut pria yang biasa disapa Suheng ini, penyertaan modal cukup dengan Rp 6 miliar sudah BPR yang baru.

Tidak harus dengan penyertaan modal Rp 24 miliar. “Kami sudah dorong eksekutif. Tapi, rekomendasi tidak masuk akal. Niatnya mereka (eksekutif) nggak ada (mendirikan BPR),” terangnya.

Suheng menyebut banyak hal positif yang akan didapatkan pemerintah daerah dengan memiliki BPR Jembrana.

Di antaranya, keuangan yang masuk dan keluar baik dari pusat dan daerah melalui bank milik sendiri, tidak akan ke bank lain.

Rencana mendirikan BPR Jembrana, sejak 2017 lalu atau sejak ditetapkan Perda yang diusulkan dewan Jembrana.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian terbentuknya bank milik pemerintah kabupaten ini. Sayangnya, hingga saat ini belum terealisasi karena kendala persyaratan yang belum bisa dipenuhi.

Di antaranya mengenai perekrutan calon direksi dan komisaris yang belum memenuhi syarat dan penyertaan modal yang diwajibkan Rp 24 miliar, sedangkan kemampuan keuangan daerah hanya Rp 6 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/