GIANYAR – Guna menggerakkan ekonomi Bali, Badan POM memberikan nomor izin edar (NIE) kepada sembilan belas pelaku UMKM produk pangan, obat tradisional, dan kosmetik di Ubud, Gianyar, Jumat (5/3/2021).
Selain itu mereka juga mendapatkan sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap, Surat Keterangan Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) Menuju Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito.
“Kami berharap seluruh UMKM yang menerima NIE maupun sertifikat dapat selalu menerapkan praktik yang baik serta memenuhi persyaratan dan ketentuan. Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk terus berpihak pada pengembangan UMKM,” kata Penny K. Lukito usai kegiatan tersebut.
Dijelaskannya gjbahwa Badan POM terus bekerja dan sangat terbuka untuk bersinergi dengan pemerintah daerah melalui pendampingan dan pemberian insentif yang memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Upaya ini tentunya juga sangat sejalan dengan UU Cipta Kerja yang menjadi komitmen pemerintah untuk meningkatkan daya saing UMKM melalui mekanisme percepatan perizinan.
“Penjaminan keamanan, mutu dan khasiat atau manfaat obat dan Makanan dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan daya saing bangsa. Tugas ini merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha serta konsumen,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, dukungan yang lebih luas masih diperlukan untuk terus meningkatkan daya saing produk UMKM di Indonesia. Khususnya di era pandemi saat ini.
“UMKM dapat menjadi motor penggerak ekonomi agar kita dapat bangkit kembali menjadi bangsa yang besar dan maju. Mari kita terus memperkuat sinergi untuk menjadikan produk UMKM sebagai tuan rumah di negeri sendiri dan berjaya di pasar global,” tandasnya.