TABANAN – Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sewu Bali dengan nomor keputusan OJK. Kep-33/D.03/2021 tertanggal 2 Maret lalu,
suasana kantor PT. BPR Sewu Bali yang beralamat di Jalan Bypass Ir. Soekarno, Tabanan, terlihat masih ramai. Sejumlah kendaraan tampak terparkir didepan kantor BPR Sewu Bali.
Selain itu beberapa nasabah bank mendatangi di kantor PT. BPR Sewu Bali untuk menanyakan kejelasan perihal uang tabungan mereka.
Bahkan tampak juga petugas lembaga penjamin simpanan (LPS) berada di BPR Sewu Bali. Namun beberapa petugas dari LPS enggan berkomentar banyak ketika dimintai keterangan.
“Yang jelas kami datang untuk mendata dan mengecek aset PT. BPR Sewu Bali,” kata salah seorang petugas LPS yang berada di BPR Sewu Bali kemarin.
Salah seorang nasabah PT. BPR Sewu Bali yang ditemui di kantor BPR Sewu, Pande Sri menyebut dirinya tidak mengetahui sebenarnya kondisi dari BPR Sewu Bali yang dicabut izin usahanya oleh OJK.
“Saya tadi mau menarik uang tabungan, namun baru tahu didalam kantor sedang data aset oleh petugas LPS,” ungkap nasabah asal Desa Jegu, Penebel Tabanan.
Kendati Pande Sri tidak dapat menarik tabungannya, namun petugas dari LPS sudah memberikan kepastian soal uang tabungannya.
“Jadi uang tabungan masih bisa ditarik dengan jangka waktu 90 hari kedepan. Kalau jumlah tabungan tidak banyak kisaran jutaan rupiah,” jelasnya.
Pande Sri berharap uang tabungan tetap kembali meski kondisi PT. BPR tutup. “Kami sebagai nasabah tetap berharap uang tabungan balik,” imbuhnya.