SINGARAJA – Komisi III DPRD Buleleng menganggap pemerintah belum serius menggarap potensi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dewan mendapati potensi pungutan pajak, belum dioptimalkan pemerintah. Padahal jumlah sertifikat yang terbit di Buleleng telah mencapai ratusan ribu.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, jumlah sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Buleleng mencapai 273.456 lembar sertifikat.
Sementara jumlah Surat Perintah Pajak Terutan (SPPT) yang diterbitkan Pemkab Buleleng, hanya berjumlah 202.188 lembar SPPT.
Artinya ada puluhan ribu lembar sertifikat yang ditengarai belum mengantongi SPPT. Fakta itu terungkap saat Komisi III DPRD Buleleng melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Buleleng.
Kunjungan itu dipimpin Ketua Komisi III Luh Marleni yang didampingi sejumlah anggota. Di antaranya Ni Made Lilik Nurmiasih, Nyoman Gede Wandira Adi, Wayan Masdana, dan I Nyoman Meliun.
Dalam kunjungan itu, anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengungkapkan, potensi pendapatan PBB di Buleleng masih belum optimal.
Pendapatan PBB disebut hanya Rp 29 miliar, dari total pendapatan pajak daerah yang mencapai Rp 187 miliar.
Sehingga pihaknya sengaja mendatangi kantor pertanahan untuk mendapat kondisi riil penerbitan sertifikat.
“Apa masalahnya masyarakat tidak mau bayar pajak? Masyarakatnya tidak punya SPPT? Atau masyarakatnya tidak punya sertifikat? Makanya ini yang kami carikan jalan keluar.
Karena ini menyangkut asas keadilan. Kalau masyarakat punya sertifikat, tapi tidak punya SPPT, ya terus-terusan mereka nggak mau bayar,” kata Wandira.
Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Buleleng, Komang Widana mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerbitkan 273.456 lembar sertifikat.
Selama ini, kata Widana, koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah sebenarnya sudah baik. Mengingat sudah ada koneksi melalui sistem komputer host to host, antara kedua instansi.
“Sebenarnya kami buka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat mengurus sertifikat tanah.
Apalagi ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selama berkas lengkap, pasti segera kami terbitkan sertifikatnya,” papar Widana.