RadarBali.com – Pasca diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 57/2017 soal batasan maksimal harga beras, Dinas Koperasi, UMK dan Perdagangan Badung mulai untuk menyosialiasikan.
Tidak hanya itu, melakukan pengawasan beras di Badung. Apalagi di Denpasar ditemukan beras yang dioplos.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kab Badung, I Ketut Karpiana menegaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pedagang mengenai Permendag 57/2017 soal batasan maksimal harga beras.
Berdasar Permendag tersebut untuk wilayah Bali Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dipatok Rp 9.450 per kg dan beras premium Rp 12.800 per kg.
“Ya kita sudah sosialiasikan ke pedagang, harganya juga harus sesuai dengan ketentuan Permendag, ” jelas Karpiana.
Selain itu, pasca digerebeknya beras oplosan di Penatih, Denpasar belum lama ini membuat Karpiana untuk gencar monitoring pedagang beras di Badung.
Mereka langsung mengecek pedagang beras di Badung mulai dari takaran, isi, distribusi dan kelancaran di pasaran.
Selain beras, pihaknya juga mengecek gas elpiji 3 kg.“Kami sudah pantau, apalagi di Denpasar ditemukan ada takaran beras yang kurang. Kami langsung melakukan pengawasan di Badung, ” terangnya.
Tidak hanya di pasaran, pihaknya juga melakukan pemantauan ke sejumlah Dinas di lingkungan Pemkab Badung sambil membawa timbangan untuk menimbang jatah beras yang mereka beli di koperasi. Dengan tujuan, timbangan beras tidak ada kekurangan.
“Dari hasil pengawasan kami, di Badung sementara tidak ada masalah. Semua beras sesuai dengan takaran isinya,” ungkapnya.
Imbuhnya, pihaknya juga rutin melakukan pasar murah. Apalagi menjelang galungan nanti akan diselenggarakan pasar murah.
Selain untuk membantu masyarakat, juga untuk menyosialisasikan bahwa harga beras saat ini harus sesuai HET.
“Kita sudah rutin sosialisasi, apalagi nanti kami ada pasar murah, di sana kami langsung bisa sosialisasi kepada masyarakat, ” pungkasnya.