29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:13 AM WIB

Puluhan Tower di Buleleng Diduga Bodong, Ini Fakta yang Terkuak

SINGARAJA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng mencatat setidaknya ada sekitar 50 tower tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Buleleng belum mengantongi izin alias bodong.

Dari jumlah 270 tower yang ada di Buleleng. Puluhan tower tersebut diketahui tak mengantongi izin bertahun-tahun lamanya.

Mirisnya lagi pemerintah daerah belum melakukan penertiban terhadap tower-tower yang menjamur di Bumi Panji Sakti.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng Made Kuta mengaku, sejauh ini pihaknya masih kesulitan melakukan pendataan terhadap kepastian jumlah tower yang belum memiliki izin di Buleleng.

Dalihnya, dulunya proses perizinan berada di Dinas Pekerjaan Umum Buleleng sebelum diserahkan proses perizinan kepada DPMPTSP tahun 2008 lalu.

“Yang jelas data kami sekitar 50 tower tak mengantongi izin. Dan data tersebut perlu kami pastikan lagi. Apakah tower sudah mengurus izin atau tidak. Jadi kami sulit mendata, karena banyak tower di Buleleng,” kata Kuta.

Sebagai upaya penindakan, lanjut dijelaskan Kuta, pihaknya sempat melakukan penertiban beberapa waktu lalu terhadap dua tower yang belum memiliki izin melibatkan Satpol PP Buleleng.

“Kemarin kami tutup 2 tower, setelah itu baru pemiliknya datang dan betul tak berizin. Baru diurus izinnya,” jelas Kuta.

Dengan masih banyaknya tower di Buleleng yang belum mengantongi izin, Kuta tak menampik, kondisi ini berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng dari retribusi izin khususnya IMB pendirian tower tersebut.

Kuta pun memperkirakan, PAD yang terancam hilang berkisar Rp 350 juta. “Kalau di kami itu kan retribusi dari IMB-nya saja. Biasanya sekitar Rp 7 juta sampai Rp 9 juta.

Kalau misal itu Rp 7 juta dikali 50 tower yang tak berizin, kan bisa sekitar Rp 350 juta yang tidak masuk ke PAD Buleleng. Jadi, pasti berdampak pada PAD,” ujar Kuta.

Meski demikian ,Kuta akan tetap berupaya agar pemilik tower-tower yang tak memiliki izin untuk segera mengurus izinnya.

Salah satu upaya dilakukan, adalah dengan menutup satu per satu tower yang terindikasi belum memiliki izin secara bertahap.

“Ini bertahap dulu. Ya, kami akui juga karena situasi seperti sekarang ini karena dampak pandemi Covid-19, semua sulit. Jadi pelan-pelan dulu,” pungkas Kuta. 

SINGARAJA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng mencatat setidaknya ada sekitar 50 tower tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Buleleng belum mengantongi izin alias bodong.

Dari jumlah 270 tower yang ada di Buleleng. Puluhan tower tersebut diketahui tak mengantongi izin bertahun-tahun lamanya.

Mirisnya lagi pemerintah daerah belum melakukan penertiban terhadap tower-tower yang menjamur di Bumi Panji Sakti.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng Made Kuta mengaku, sejauh ini pihaknya masih kesulitan melakukan pendataan terhadap kepastian jumlah tower yang belum memiliki izin di Buleleng.

Dalihnya, dulunya proses perizinan berada di Dinas Pekerjaan Umum Buleleng sebelum diserahkan proses perizinan kepada DPMPTSP tahun 2008 lalu.

“Yang jelas data kami sekitar 50 tower tak mengantongi izin. Dan data tersebut perlu kami pastikan lagi. Apakah tower sudah mengurus izin atau tidak. Jadi kami sulit mendata, karena banyak tower di Buleleng,” kata Kuta.

Sebagai upaya penindakan, lanjut dijelaskan Kuta, pihaknya sempat melakukan penertiban beberapa waktu lalu terhadap dua tower yang belum memiliki izin melibatkan Satpol PP Buleleng.

“Kemarin kami tutup 2 tower, setelah itu baru pemiliknya datang dan betul tak berizin. Baru diurus izinnya,” jelas Kuta.

Dengan masih banyaknya tower di Buleleng yang belum mengantongi izin, Kuta tak menampik, kondisi ini berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng dari retribusi izin khususnya IMB pendirian tower tersebut.

Kuta pun memperkirakan, PAD yang terancam hilang berkisar Rp 350 juta. “Kalau di kami itu kan retribusi dari IMB-nya saja. Biasanya sekitar Rp 7 juta sampai Rp 9 juta.

Kalau misal itu Rp 7 juta dikali 50 tower yang tak berizin, kan bisa sekitar Rp 350 juta yang tidak masuk ke PAD Buleleng. Jadi, pasti berdampak pada PAD,” ujar Kuta.

Meski demikian ,Kuta akan tetap berupaya agar pemilik tower-tower yang tak memiliki izin untuk segera mengurus izinnya.

Salah satu upaya dilakukan, adalah dengan menutup satu per satu tower yang terindikasi belum memiliki izin secara bertahap.

“Ini bertahap dulu. Ya, kami akui juga karena situasi seperti sekarang ini karena dampak pandemi Covid-19, semua sulit. Jadi pelan-pelan dulu,” pungkas Kuta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/