26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:27 AM WIB

Puluhan Ribu Pekerja Mendapat Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

SINGARAJA – Penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 mulai diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja.

Penyesuaian iuran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang resmi diberlakukan setelah terjadi pandemic Covid-19.

Penyesuaian iuran program jaminan sosial atau relaksasi yang diberikan di antaranya pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiunan (JP).

Relaksasi sebesar 99 persen dari iuran jaminan yang dibayarkan. Sedangkan jaminan hari tua (JHT) tidak ada relaksasi pembayaran iuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja Hery Yudistira menyebut, turunnya PP Nomor 49 Tahun 2020 sebetulnya disamping untuk meringankan beban bagi

kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga untuk memberikan keringanan pada pemilik usaha agar dapat bertahan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Termasuk menekan angka PHK.

“Kendati relaksasi diberlakukan, namun tetap tidak mengurangi nilai atau manfaat program yang diikuti oleh peserta BPJS. Hak-hak jaminan sosial tetap terlayani,” ungkap Hery.

Hery mengaku kelonggaran pembayaran iuran BPJS akan berlaku selama enam bulan. Mulai dari bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan, hanya jaminan hari tua (JHT) yang tidak ada keringanan pembayaran karena sifatnya tabungan.

Sedangkan tiga program, JKK, JKM dan JP keringan pembayaran sebesar 99 persen. “Jadi, ketika dulunya perusahaan membayar iuran

kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan misalnya sebesar Rp 1 juta. Karena ada kebijakan pemotongan 99 persen. Maka dibayarkan hanya Rp 10 ribu,” paparnya.

Di Buleleng sendiri ada sekitar 14.200 kepesertaan yang aktif dari sektor penerima upah yang menerima keringanan pembayaran iuran.

Kemudian kepesertaan bukan penerima upah (informal) sekitar 5.000 orang. Termasuk jasa konstruksi ada sekitar 5.000 pekerja.

“Kami adanya aturan relaksasi pembayaran iuran ini dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan selama pandemi Covid-19 mulai diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja.

Penyesuaian iuran ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang resmi diberlakukan setelah terjadi pandemic Covid-19.

Penyesuaian iuran program jaminan sosial atau relaksasi yang diberikan di antaranya pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiunan (JP).

Relaksasi sebesar 99 persen dari iuran jaminan yang dibayarkan. Sedangkan jaminan hari tua (JHT) tidak ada relaksasi pembayaran iuran.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Singaraja Hery Yudistira menyebut, turunnya PP Nomor 49 Tahun 2020 sebetulnya disamping untuk meringankan beban bagi

kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga untuk memberikan keringanan pada pemilik usaha agar dapat bertahan ditengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Termasuk menekan angka PHK.

“Kendati relaksasi diberlakukan, namun tetap tidak mengurangi nilai atau manfaat program yang diikuti oleh peserta BPJS. Hak-hak jaminan sosial tetap terlayani,” ungkap Hery.

Hery mengaku kelonggaran pembayaran iuran BPJS akan berlaku selama enam bulan. Mulai dari bulan Agustus 2020 sampai Januari 2021.

Dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan, hanya jaminan hari tua (JHT) yang tidak ada keringanan pembayaran karena sifatnya tabungan.

Sedangkan tiga program, JKK, JKM dan JP keringan pembayaran sebesar 99 persen. “Jadi, ketika dulunya perusahaan membayar iuran

kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan misalnya sebesar Rp 1 juta. Karena ada kebijakan pemotongan 99 persen. Maka dibayarkan hanya Rp 10 ribu,” paparnya.

Di Buleleng sendiri ada sekitar 14.200 kepesertaan yang aktif dari sektor penerima upah yang menerima keringanan pembayaran iuran.

Kemudian kepesertaan bukan penerima upah (informal) sekitar 5.000 orang. Termasuk jasa konstruksi ada sekitar 5.000 pekerja.

“Kami adanya aturan relaksasi pembayaran iuran ini dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan peserta mandiri BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/