DENPASAR – Tarif Jalan Tol Bali Mandara kembali naik. Kenaikan ini merupakan kenaikan rutin yang dilakukan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasar Pasal 68 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol.
Kenaikan dengan mengambil rumusan tarif lama dikalikan dengan laju inflasi. Dari hasil itu, kenaikan tarif tol mencapai 4 persen.
Dirut PT. Jasa Marga Bali Tol (JBT) Akhmad Tito Karim mengatakan, ada dua alasan kenapa tarif tol dinaikkan.
Selain untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, kenaikan tarif untuk mengembalikan investasi infrastruktur tol yang terlanjur dikeluarkan.
“Kenaikan tarif berlaku mulai tanggal 8 Desember pukul 00.00,” ujar Tito Karim kemarin (5/12). Tito Karim mengatakan,
sebelum tarif tol disesuaikan, BPJT telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Di samping itu, BPJT telah meminta data inflasi di Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS). JBT sendiri mengusulkan penyesuaian tarif tol kepada Menteri PUPR melalui BPJT berdasar perkiraan inflasi Provinsi Bali dua tahun terakhir.
Dalam dua tahun terakhir, laju inflasi di Bali mencapai 5,89 persen. “Kenaikan rata-rata 4,82 persen. Hanya sepeda motor yang tidak naik,” katanya.
Tidak adanya kenaikan pada sepeda motor lantaran dari hasil perhitungan tarif motor adalah tarif baru. Di mana diperoleh angka penyesuaian tarif sebesar Rp 4.689, dibulatkan jadi Rp 4.500. “Jadi, tetap 4.500 tidak naik,” jelas Tito.