26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:27 AM WIB

Rilis Perdana, Nekat Operasi, Izin Operasional Point 33 Dipertanyakan

DENPASAR – Dunia usaha kafe dan coffee shop yang makin menggiurkan di kawasan Denpasar membuat sejumlah kalangan pengusaha mengabaikan rambu-rambu perizinan usaha.

Yang terbaru, sebuah kafe yang dikemas sebagai salah satu pusat tongkrongan nyentrik di Denpasar kembali berdiri.

Namanya Point 33 yang baru sepekan terakhir launching ke publik. Sayangnya, kafe yang juga coffee shop modern ini belum mengantongi izin sama sekali dari instansi terkait.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali di lokasi yang berada persis di seberang RSU Manuaba, Jalan Cokroaminoto, Denpasar ini, Point 33 ramai dikunjungi pelanggan.

Pemandangan ini terlihat sejak Point 33 yang mengusung tiga brand outlet yang kesemuanya merupakan anak perusahaan dari Indomaret menggelar launching pada Kamis (28/11) pekan lalu.

Dan diketahui, ketiga brand tersebut merupakan anak usaha dari perusahaan berjejaring nasional Indomaret.

Yang menarik, tak hanya menjadi Point 33 pertama di Bali, ini juga menjadi yang perdana di Indonesia sebelum kabarnya akan terus ekspansi di sejumlah daerah.

Informasi bodong alias tidak berizinnya Point 33 dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Kamis (5/12) kemarin, Gus Benny, sapaan akrabnya, membenarkan bahwa Point 33 belum masuk dalam database Dinas PMPTSP Kota Denpasar.

Itu artinya, Point 33 dipastikan belum mengurus proses perizinan sama sekali. “Untuk informasi sementara usaha di lokasi ini belum tercatat di database kami,” tegas Gus Benny.

Tak hanya itu, Gus Benny juga mengklaim bahwa Dinas PMPTSP belum mengetahui sama sekali adanya Point 33 yang sudah beroperasi selama sepekan.

Ia bahkan mengaku belum mengetahui persis lokasi Point 33 saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali ini.

“Saya sudah mengecek, dan kalau memang belum ada di database, berarti yang bersangkutan mungkin masih memproses perizinannya, dan belum masuk ke kami,” lanjut Gus Benny.

Dari penelusuran Jawa Pos Radar Bali, Point 33 merupakan grup perusahaan dari Indomaret, perusahaan berjejaring raksasa skala nasional.

Di dalam Point 33 ada tiga outlet yang menyediakan beragam menu kekinian dilengkapi sarana tongkrongan yang didesain mewah.

Ketiga outlet tersebut masing-masing Mister Donut yang menyediakan menu aneka donat, Say Bread dengan aneka rotinya, serta Point Coffee yang menyediakan aneka hidangan kopi.

Point 33 juga menyediakan counter Drive Thru bagi pelanggan yang ingin memesan menu door stop tanpa harus turun dari kendaraannya. 

DENPASAR – Dunia usaha kafe dan coffee shop yang makin menggiurkan di kawasan Denpasar membuat sejumlah kalangan pengusaha mengabaikan rambu-rambu perizinan usaha.

Yang terbaru, sebuah kafe yang dikemas sebagai salah satu pusat tongkrongan nyentrik di Denpasar kembali berdiri.

Namanya Point 33 yang baru sepekan terakhir launching ke publik. Sayangnya, kafe yang juga coffee shop modern ini belum mengantongi izin sama sekali dari instansi terkait.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali di lokasi yang berada persis di seberang RSU Manuaba, Jalan Cokroaminoto, Denpasar ini, Point 33 ramai dikunjungi pelanggan.

Pemandangan ini terlihat sejak Point 33 yang mengusung tiga brand outlet yang kesemuanya merupakan anak perusahaan dari Indomaret menggelar launching pada Kamis (28/11) pekan lalu.

Dan diketahui, ketiga brand tersebut merupakan anak usaha dari perusahaan berjejaring nasional Indomaret.

Yang menarik, tak hanya menjadi Point 33 pertama di Bali, ini juga menjadi yang perdana di Indonesia sebelum kabarnya akan terus ekspansi di sejumlah daerah.

Informasi bodong alias tidak berizinnya Point 33 dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, Kamis (5/12) kemarin, Gus Benny, sapaan akrabnya, membenarkan bahwa Point 33 belum masuk dalam database Dinas PMPTSP Kota Denpasar.

Itu artinya, Point 33 dipastikan belum mengurus proses perizinan sama sekali. “Untuk informasi sementara usaha di lokasi ini belum tercatat di database kami,” tegas Gus Benny.

Tak hanya itu, Gus Benny juga mengklaim bahwa Dinas PMPTSP belum mengetahui sama sekali adanya Point 33 yang sudah beroperasi selama sepekan.

Ia bahkan mengaku belum mengetahui persis lokasi Point 33 saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali ini.

“Saya sudah mengecek, dan kalau memang belum ada di database, berarti yang bersangkutan mungkin masih memproses perizinannya, dan belum masuk ke kami,” lanjut Gus Benny.

Dari penelusuran Jawa Pos Radar Bali, Point 33 merupakan grup perusahaan dari Indomaret, perusahaan berjejaring raksasa skala nasional.

Di dalam Point 33 ada tiga outlet yang menyediakan beragam menu kekinian dilengkapi sarana tongkrongan yang didesain mewah.

Ketiga outlet tersebut masing-masing Mister Donut yang menyediakan menu aneka donat, Say Bread dengan aneka rotinya, serta Point Coffee yang menyediakan aneka hidangan kopi.

Point 33 juga menyediakan counter Drive Thru bagi pelanggan yang ingin memesan menu door stop tanpa harus turun dari kendaraannya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/