25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:58 AM WIB

Berturut-Turut Tak Gelar RAT, Pemkot Denpasar Ancam Akan Cabut Izin

DENPASAR- Banyaknya koperasi di Kota Denpasar yang belum menggelar rapat anggota tahunan (RAT) menuai sorotan dari pemerintah .

Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Denpasar  meminta kepada gerakan koperasi mulai Januari hingga Maret 2019 sudah melaksanakan RAT.

Seperti ditegaskan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena.

 

”Kami selaku pembina koperasi mengingatkan agar segera menyelenggarakan RAT setelah tutup buku tahun 2018,”pinta Erwin.

 

Menurutnya, permintaan agar seluruh koperasi menyelenggarakan RAT ini, karena sesuai Undang-Undang Koperasi RI Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 35 dimana setelah tahun buku Koperasi ditutup,” imbuhnya.

 

Erwin meminta  pengurus koperasi wajib menyelenggarakan RAT yang memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut dan   keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. 

 

 

Lebih lanjut, sesuai data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, kata Erwin, dari total 1.128 unit koperasi, hingga saat ini yang masih aktif sebanyak 1.064 koperasi.

 

Sedangkan 68 koperasi sudah dibekukan badan hukumnya sekaligus dibubarkan oleh Kementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut.

 

Sedangkan untuk data 2018, dari total 1.060 koperasi yang masih aktif baru 812 koperasi yang menggelar RAT. “Sedangkan 248 koperasi hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya menggelar RAT,”ungkapnya.

 

Terkait masih banyaknya koperasi yang belum menggelar RAT, Erwin mengaku sudah melayangkan surat ke seluruh gerakan koperasi untuk meminta melaksanakan RAT mulai Januari ini. Jumlah koperasi sebelumnya di Kota Denpasar

 

“Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan sanksi.

Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Kopersi UKM mencabut badan hukumnya,”tegasnya.

 

Menurutnya, koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT. Apabila tidak melaksanakan RAT tentu ada sanksinya. Di samping itu, perlu ada tindakan cepat agar tidak menganggu gerakan koperasi  lainnya. ”Kami minta koperasi yang tidak melangsungkan RAT tahun 2018, sekarang harus melaksanakan RAT,” tukas mantan kadisosnaker Kota Denpasar ini.

 

DENPASAR- Banyaknya koperasi di Kota Denpasar yang belum menggelar rapat anggota tahunan (RAT) menuai sorotan dari pemerintah .

Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Denpasar  meminta kepada gerakan koperasi mulai Januari hingga Maret 2019 sudah melaksanakan RAT.

Seperti ditegaskan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Made Erwin Suryadarma Sena.

 

”Kami selaku pembina koperasi mengingatkan agar segera menyelenggarakan RAT setelah tutup buku tahun 2018,”pinta Erwin.

 

Menurutnya, permintaan agar seluruh koperasi menyelenggarakan RAT ini, karena sesuai Undang-Undang Koperasi RI Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 35 dimana setelah tahun buku Koperasi ditutup,” imbuhnya.

 

Erwin meminta  pengurus koperasi wajib menyelenggarakan RAT yang memuat sekurang-kurangnya perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut dan   keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. 

 

 

Lebih lanjut, sesuai data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, kata Erwin, dari total 1.128 unit koperasi, hingga saat ini yang masih aktif sebanyak 1.064 koperasi.

 

Sedangkan 68 koperasi sudah dibekukan badan hukumnya sekaligus dibubarkan oleh Kementerian Koperasi UKM karena tidak pernah menggelar RAT selama tiga tahun berturut-turut.

 

Sedangkan untuk data 2018, dari total 1.060 koperasi yang masih aktif baru 812 koperasi yang menggelar RAT. “Sedangkan 248 koperasi hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya menggelar RAT,”ungkapnya.

 

Terkait masih banyaknya koperasi yang belum menggelar RAT, Erwin mengaku sudah melayangkan surat ke seluruh gerakan koperasi untuk meminta melaksanakan RAT mulai Januari ini. Jumlah koperasi sebelumnya di Kota Denpasar

 

“Kalau sampai ada gerakan koperasi yang tidak melaksanakan RAT akan diberikan sanksi.

Apalagi koperasi tersebut berturut-turut tiga kali tidak menggelar RAT sesuai aturan yang ada akan diberikan surat teguran, peringatan tertulis dan merekomendasikan Kementerian Kopersi UKM mencabut badan hukumnya,”tegasnya.

 

Menurutnya, koperasi yang sudah berbadan hukum wajib melaksanakan RAT. Apabila tidak melaksanakan RAT tentu ada sanksinya. Di samping itu, perlu ada tindakan cepat agar tidak menganggu gerakan koperasi  lainnya. ”Kami minta koperasi yang tidak melangsungkan RAT tahun 2018, sekarang harus melaksanakan RAT,” tukas mantan kadisosnaker Kota Denpasar ini.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/