27.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 11:52 AM WIB

Bali Bebas Merchant Bitcoin, Bank Indonesia Ingatkan Investor Waspada

DENPASAR – Setelah melakukan penyisiran di berbagai wilayah kawasan wisata di Bali, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bali akan terus memantau pergerakan investasi Bitcoin di Bali.

Pemantauan tersebut untuk memastikan Bitcoin atau uang virtual lain tidak lagi melakukan pembayaran selain rupiah.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Provinsi Bali Teguh Setiadi mengatakan, setelah menyisir di sejumlah tempat, BI menemukan banyak merchant Bitcoin yang berada di kawasan wisata Ubud, Kuta dan Sanur.

Namun, paling banyak ditemukan di daerah Ubud. Hasil penyisiran terakhir, sudah ada tidak lagi merchant Bitcoin di Bali.

“Tapi kami tetap pantau, karena sistem pembayaran selain rupiah itu dilarang. Jangankan uang virtual dolar saja tidak boleh,” katanya.

Disinggung mengenai investasi, kata dia, menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, OJK tidak berani masuk atau memberikan larangan karena keberadaan uang virtual tidak memiliki kelembagaan.

“Meski tidak ada regulatornya, kami mengimbau kalau bisa jangan atau menghindar,” tutur Teguh. Keberadaan uang virtual selain Bitcoin cukup banyak di Indonesia.

Dengan penyebaran di berbagai wilayah, ditemukan 1000 jenis uang virtual. Hanya saja yang paling banyak diminati adalah Bitcoin dengan persentase 33 persen dari total uang virtual yang ada. 

DENPASAR – Setelah melakukan penyisiran di berbagai wilayah kawasan wisata di Bali, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Bali akan terus memantau pergerakan investasi Bitcoin di Bali.

Pemantauan tersebut untuk memastikan Bitcoin atau uang virtual lain tidak lagi melakukan pembayaran selain rupiah.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran BI Provinsi Bali Teguh Setiadi mengatakan, setelah menyisir di sejumlah tempat, BI menemukan banyak merchant Bitcoin yang berada di kawasan wisata Ubud, Kuta dan Sanur.

Namun, paling banyak ditemukan di daerah Ubud. Hasil penyisiran terakhir, sudah ada tidak lagi merchant Bitcoin di Bali.

“Tapi kami tetap pantau, karena sistem pembayaran selain rupiah itu dilarang. Jangankan uang virtual dolar saja tidak boleh,” katanya.

Disinggung mengenai investasi, kata dia, menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hanya saja, OJK tidak berani masuk atau memberikan larangan karena keberadaan uang virtual tidak memiliki kelembagaan.

“Meski tidak ada regulatornya, kami mengimbau kalau bisa jangan atau menghindar,” tutur Teguh. Keberadaan uang virtual selain Bitcoin cukup banyak di Indonesia.

Dengan penyebaran di berbagai wilayah, ditemukan 1000 jenis uang virtual. Hanya saja yang paling banyak diminati adalah Bitcoin dengan persentase 33 persen dari total uang virtual yang ada. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/