27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:49 AM WIB

Kabar Baik, Dikeluhkan Pengusaha, BBNKB Turun Jadi 10 Persen

DENPASAR – Keluhan pengusaha angkutan umum di Bali terkait tingginya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I akhirnya direspons pemerintah.

Rencananya BBNKB I akan diturunkan menjadi 10 persen dari semula 15 persen. Rencana penurunan itu tertuang dalam Ranperda tentang

Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna di gedung dewan, kemarin.

Anggota Komisi II DPRD Bali, Gede Kusuma Putra saat menyampaikan Ranperda terkait revisi Perda Pajak Daerah mengatakan,

tarif BBNKB I sebesar 15 persen sejatinya tidak melanggar ketentuan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 12 ayat (1) huruf a.

Dalam ketentuan tersebut, tarif BBNKB I diatur paling tinggi sebesar 20 persen. “Namun, provinsi lain rupanya menetapkan tarif BBNKB I lebih rendah dari Bali.

Untuk itulah, besaran tarif akan direvisi guna memberikan keringanan bagi pelaku usaha angkutan umum,” ujar Kusuma.

Dengan turunnya tarif BNNNKB I, diharapkan ada geliat perusahaan meremajakan atau menambah armadanya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan angkutan umum di Bali.

Politikus asal Buleleng itu menambahkan, ada delapan materi perubahan yang direncanakan dalam Ranperda.

Revisi dilakukan agar tarif progresif memiliki interval yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat untuk setiap tingkat kepemilikan.

Pengenaan pajak progresif milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen, milik keempat 5 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen.

“Menurut hemat kami kurang memberikan rasa keadilan. Terutama untuk urut milik keempat,” imbuh politisi PDIP itu.

Kusuma Putra menambahkan, interval pajak progresif tersebut akan direvisi agar memiliki rentang yang sama.

Dalam hal ini, untuk urut kepemilikan keempat menjadi 6 persen. Dengan demikian, intervalnya adalah milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen,

milik keempat 6 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen. Selain itu, kepemilikan kendaraan bermotor oleh Badan akan dikecualikan untuk tidak dikenakan pajak progresif.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha mengapresiasi Ranperda inisiatif dewan tersebut.

Kendati ada rencana penurunan tarif BBNKB I untuk kendaraan umum, Santha mengaku tak khawatir akan berpengaruh pula pada penurunan pendapatan dari pajak kendaraan. 

“Meskipun BBNKB I diturunkan, tetapi daripada selama ini dia (bayar pajak) di luar daerah. Saya kira tidak ada persoalan. Saya yakin minimal sama, dan bahkan akan lebih bagus,” ujarnya. 

DENPASAR – Keluhan pengusaha angkutan umum di Bali terkait tingginya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I akhirnya direspons pemerintah.

Rencananya BBNKB I akan diturunkan menjadi 10 persen dari semula 15 persen. Rencana penurunan itu tertuang dalam Ranperda tentang

Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1/2011 tentang Pajak Daerah yang diajukan DPRD Bali dalam Rapat Paripurna di gedung dewan, kemarin.

Anggota Komisi II DPRD Bali, Gede Kusuma Putra saat menyampaikan Ranperda terkait revisi Perda Pajak Daerah mengatakan,

tarif BBNKB I sebesar 15 persen sejatinya tidak melanggar ketentuan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pasal 12 ayat (1) huruf a.

Dalam ketentuan tersebut, tarif BBNKB I diatur paling tinggi sebesar 20 persen. “Namun, provinsi lain rupanya menetapkan tarif BBNKB I lebih rendah dari Bali.

Untuk itulah, besaran tarif akan direvisi guna memberikan keringanan bagi pelaku usaha angkutan umum,” ujar Kusuma.

Dengan turunnya tarif BNNNKB I, diharapkan ada geliat perusahaan meremajakan atau menambah armadanya, sehingga dapat memenuhi kebutuhan angkutan umum di Bali.

Politikus asal Buleleng itu menambahkan, ada delapan materi perubahan yang direncanakan dalam Ranperda.

Revisi dilakukan agar tarif progresif memiliki interval yang sama dalam setiap tingkat kepemilikan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat untuk setiap tingkat kepemilikan.

Pengenaan pajak progresif milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen, milik keempat 5 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen.

“Menurut hemat kami kurang memberikan rasa keadilan. Terutama untuk urut milik keempat,” imbuh politisi PDIP itu.

Kusuma Putra menambahkan, interval pajak progresif tersebut akan direvisi agar memiliki rentang yang sama.

Dalam hal ini, untuk urut kepemilikan keempat menjadi 6 persen. Dengan demikian, intervalnya adalah milik kedua 3 persen, milik ketiga 4,5 persen,

milik keempat 6 persen, milik kelima dan seterusnya 7,5 persen. Selain itu, kepemilikan kendaraan bermotor oleh Badan akan dikecualikan untuk tidak dikenakan pajak progresif.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha mengapresiasi Ranperda inisiatif dewan tersebut.

Kendati ada rencana penurunan tarif BBNKB I untuk kendaraan umum, Santha mengaku tak khawatir akan berpengaruh pula pada penurunan pendapatan dari pajak kendaraan. 

“Meskipun BBNKB I diturunkan, tetapi daripada selama ini dia (bayar pajak) di luar daerah. Saya kira tidak ada persoalan. Saya yakin minimal sama, dan bahkan akan lebih bagus,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/