27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:49 AM WIB

Kasus Melandai, Perlonggar Aktivitas Ekonomi, Buka Hingga 23.00 Wita

SINGARAJA – Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng melakukan relaksasi terhadap pembatasan aktivitas di Buleleng.

Relaksasi itu dilakukan setelah kasus terkonfirmasi positif dan kasus aktif di Kabupaten Buleleng terus melandai.

Mengacu data dari satgas, pada 31 Mei lalu, jumlah kasus aktif tercatat sebanyak 59 kasus. Namun kemarin jumlah kasus aktif hanya tinggal 39 kasus saja.

Selain itu kasus terkonfirmasi positif juga terus konsisten di bawah 10 kasus. Keputusan relaksasi itu diambil setelah satgas melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) kemarin.

Salah satu poin relaksasi yang diambil ialah melonggarkan aktivitas ekonomi. Tadinya aktivitas ekonomi dibatasi hanya sampai pukul 22.00 malam.

Terhitung sejak Kamis (10/6) hari ini, aktivitas ekonomi dibuka sampai pukul 23.00 malam. Selain itu kegiatan upacara adat dan keagamaan juga turut dilonggarkan.

“Kalau acara perorangan silakan. Tapi kalau upacara massal. Misalnya ngaben massal, mepandes massal, belum diizinkan.

Bila memang ada yang mengajukan izin untuk kegiatan yang bersifat massal, kami akan lakukan rapat khusus soal ini,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Gede Suyasa.

 

SINGARAJA – Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng melakukan relaksasi terhadap pembatasan aktivitas di Buleleng.

Relaksasi itu dilakukan setelah kasus terkonfirmasi positif dan kasus aktif di Kabupaten Buleleng terus melandai.

Mengacu data dari satgas, pada 31 Mei lalu, jumlah kasus aktif tercatat sebanyak 59 kasus. Namun kemarin jumlah kasus aktif hanya tinggal 39 kasus saja.

Selain itu kasus terkonfirmasi positif juga terus konsisten di bawah 10 kasus. Keputusan relaksasi itu diambil setelah satgas melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) kemarin.

Salah satu poin relaksasi yang diambil ialah melonggarkan aktivitas ekonomi. Tadinya aktivitas ekonomi dibatasi hanya sampai pukul 22.00 malam.

Terhitung sejak Kamis (10/6) hari ini, aktivitas ekonomi dibuka sampai pukul 23.00 malam. Selain itu kegiatan upacara adat dan keagamaan juga turut dilonggarkan.

“Kalau acara perorangan silakan. Tapi kalau upacara massal. Misalnya ngaben massal, mepandes massal, belum diizinkan.

Bila memang ada yang mengajukan izin untuk kegiatan yang bersifat massal, kami akan lakukan rapat khusus soal ini,” kata Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19, Gede Suyasa.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/