26.2 C
Jakarta
26 April 2024, 3:00 AM WIB

Jualan Sabu dari Bilik Sel Kerobokan, Terpidana 17 Tahun Terancam Mati

DENPASAR – Terdakwa Lu Bing Jin alias Benny benar-benar nekat. Benny saat ini sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara. Meski sudah dihukum berat, bukan berarti nyali Benny ciut.

Pemuda 26 tahun itu kembali jualan sabu-sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Gilanya lagi, ia melibatkan kakak kandungnya dalam bisnis haram itu.

Benny yang saat ini sedang ditahan di Lapas Narkotika Bangli itu menelepon kakaknya bernama Lu Ming Fee untuk mengambil tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,5 kilo gram sabu.

Lu Ming Fee sendiri saat ini juga sedang diadili. “Perbuatan terdakwa Lu Bing Jin alias Benny sebagaimana diatur

dalam Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Dewi Agustin Adiputri.

Dengan ancaman pasal tersebut, Benny terancam pidana maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. 

Dijelaskan JPU Adiputri, sebelum Benny ditangkap, polisi lebih dulu menangkap Lung Ming Fee pada 22 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 di J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung. 

Dari Lu Ming Fee petugas menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip besar masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto. 

Saat diinterogasi Lu Ming Fee mengaku mendapat sabu itu dengan cara mengambil dari kamar Nomor 005 di Hotel J atas suruhan adiknya Lu Bin Jin di dalam Lapas Kerobokan. 

Petugas kemudian menjemput Benny dari Lapas Kerobokan untuk dipertemukan dengan Lu Ming Fee.

“Saat diinterogasi secara bersama-sama, Benny pun membenarkan telah menyuruh kakaknya Lu Ming Fee via telepon untuk mengambil paket sabu itu dengan imbalan sejumlah uang,” beber JPU. 

Rencananya, kata Jaksa Adiputri, Lu Ming Fee akan mengemas kembali paket sabu itu dengan kardus mie untuk diberikan kepada orang lain sesuai perintah Benny.

Terdakwa Benny menyuruh kakaknya Lu Ming Fee mengambil 3 paket sabu itu karena disuruh oleh orang yang dikenalnya dengan panggilan Om.

Benny juga dijanjikan imbalan oleh orang tersebut. Namun, belum tugas terlaksana Benny sudah terciduk. 

DENPASAR – Terdakwa Lu Bing Jin alias Benny benar-benar nekat. Benny saat ini sedang menjalani hukuman 17 tahun penjara. Meski sudah dihukum berat, bukan berarti nyali Benny ciut.

Pemuda 26 tahun itu kembali jualan sabu-sabu dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Gilanya lagi, ia melibatkan kakak kandungnya dalam bisnis haram itu.

Benny yang saat ini sedang ditahan di Lapas Narkotika Bangli itu menelepon kakaknya bernama Lu Ming Fee untuk mengambil tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,5 kilo gram sabu.

Lu Ming Fee sendiri saat ini juga sedang diadili. “Perbuatan terdakwa Lu Bing Jin alias Benny sebagaimana diatur

dalam Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” beber JPU Dewi Agustin Adiputri.

Dengan ancaman pasal tersebut, Benny terancam pidana maksimal hukuman mati dan atau penjara seumur hidup. 

Dijelaskan JPU Adiputri, sebelum Benny ditangkap, polisi lebih dulu menangkap Lung Ming Fee pada 22 Januari 2021, sekitar pukul 19.00 di J Hotel, Jalan Raya Kuta, Badung. 

Dari Lu Ming Fee petugas menemukan barang bukti berupa 3 plastik klip besar masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.517 gram netto. 

Saat diinterogasi Lu Ming Fee mengaku mendapat sabu itu dengan cara mengambil dari kamar Nomor 005 di Hotel J atas suruhan adiknya Lu Bin Jin di dalam Lapas Kerobokan. 

Petugas kemudian menjemput Benny dari Lapas Kerobokan untuk dipertemukan dengan Lu Ming Fee.

“Saat diinterogasi secara bersama-sama, Benny pun membenarkan telah menyuruh kakaknya Lu Ming Fee via telepon untuk mengambil paket sabu itu dengan imbalan sejumlah uang,” beber JPU. 

Rencananya, kata Jaksa Adiputri, Lu Ming Fee akan mengemas kembali paket sabu itu dengan kardus mie untuk diberikan kepada orang lain sesuai perintah Benny.

Terdakwa Benny menyuruh kakaknya Lu Ming Fee mengambil 3 paket sabu itu karena disuruh oleh orang yang dikenalnya dengan panggilan Om.

Benny juga dijanjikan imbalan oleh orang tersebut. Namun, belum tugas terlaksana Benny sudah terciduk. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/