25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 7:57 AM WIB

KACAU! Perda Macan Ompong, Toko Modern Bodong di Tabanan Menjamur

TABANAN – Meski beberapa bulan lalu aturan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Toko Modern dirubah, ternyata di Tabanan masih banyak toko modern yang belum kantongi izin alias bodong. 

Di perda terbaru tahun 2018 tentang toko modern, beberapa poin penting disampaikan. Di antaranya aturan pendirian toko modern harus memiliki izin.

Selanjutnya mengenai jarak antar sesama toko modern dihapus. Kemudian jarak toko modern dengan pasar tradisional.

Ironinya, toko modern yang sudah mulai menjamur dan berjejaring di Tabanan, justru bukan membawa dampak positif pada perekonomian.

Tapi, malah mematikan pasar-pasar tradisional dan pedagang kecil di Tabanan. Dari data yang himpun koran ini di Dinas Perizinan Tabanan sebanyak 311 toko modern di Tabanan.

Baru 28 toko modern yang sudah mengantongi ijin resmi, sisa 30 toko modern yang masih dalam tahap proses mengurus ijin tata ruang (ITR) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemudian sebanyak 253 yang belum kantongi izin resmi alias bodong. Kepala Dinas Perizinan Tabanan I Made Sumertayasa mengakui di Tabanan masih toko modern yang tak kantongi izin operasional.

Baik izin usaha, ITR, IMB dan izin lainnya. Pihak juga sudah melakukan pendataan terhadap toko modern tersebut.

Bahkan pihaknya juga sudah berkirim surat agar proses permohonan izin operasional diselesaikan dan izin lainnya.

“Tidak hanya toko modern Indomart, dan Alfamart. Tapi juga toko modern lainnya di Tabanan yang usahanya dalam bentuk waralaba,” kata Sumertayasa.

TABANAN – Meski beberapa bulan lalu aturan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Toko Modern dirubah, ternyata di Tabanan masih banyak toko modern yang belum kantongi izin alias bodong. 

Di perda terbaru tahun 2018 tentang toko modern, beberapa poin penting disampaikan. Di antaranya aturan pendirian toko modern harus memiliki izin.

Selanjutnya mengenai jarak antar sesama toko modern dihapus. Kemudian jarak toko modern dengan pasar tradisional.

Ironinya, toko modern yang sudah mulai menjamur dan berjejaring di Tabanan, justru bukan membawa dampak positif pada perekonomian.

Tapi, malah mematikan pasar-pasar tradisional dan pedagang kecil di Tabanan. Dari data yang himpun koran ini di Dinas Perizinan Tabanan sebanyak 311 toko modern di Tabanan.

Baru 28 toko modern yang sudah mengantongi ijin resmi, sisa 30 toko modern yang masih dalam tahap proses mengurus ijin tata ruang (ITR) dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Kemudian sebanyak 253 yang belum kantongi izin resmi alias bodong. Kepala Dinas Perizinan Tabanan I Made Sumertayasa mengakui di Tabanan masih toko modern yang tak kantongi izin operasional.

Baik izin usaha, ITR, IMB dan izin lainnya. Pihak juga sudah melakukan pendataan terhadap toko modern tersebut.

Bahkan pihaknya juga sudah berkirim surat agar proses permohonan izin operasional diselesaikan dan izin lainnya.

“Tidak hanya toko modern Indomart, dan Alfamart. Tapi juga toko modern lainnya di Tabanan yang usahanya dalam bentuk waralaba,” kata Sumertayasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/