DENPASAR – Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi
kembali menemukan 182 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending namun tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sesuai POJK 77/POJK.01/2016 ini berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing.
Menurut Tongam L Tobing, temuan itu diperoleh berdasar penelusuran di website dan aplikasi di Google Play Store.
Hasilnya, ada 182 entitas yang melakukan kegiatan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech peer-to-peer lending) tanpa izin OJK.
Dengan temuan ini, jumlah peer to peer lending tidak berizin yang ditemukan satgas waspada investasi menjadi 407 entitas, setelah pada temuan sebelumnya Satgas menemukan 227 entitas peer to peer lending yang beroperasi tanpa izin OJK.
Dua platform dari 227 aplikasi peer to peer lending tak berizin tersebut, telah mempunyai izin dan terdaftar di OJK yaitu Bizloan dan KTA Kilat.
“Bizloan merupakan aplikasi milik dari PT Bank Commonwealth sedangkan KTA Kilat merupakan milik dari PT. Pendanaan Teknologi Nusa,” terangnya.
Atas temuan itu, pihaknya meminta agar entitas fintech peer-to-peer lending untuk menghentikan kegiatan peer-to-peer lending,
menghapus semua aplikasi penawaran pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan menyelesaikan segala kewajiban kepada pengguna.
“Para fintech tak berizin ini juga harus segera mengajukan izin resmi ke OJK,” tegasnya.