29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:00 AM WIB

Piutang Pajak Tak Dilunasi, Bapenda Ancam Sita The Tanjung Benoa

MANGUPURA – Meski sudah diberi kelonggaran, The Tanjung Benoa Beach Resort tak kunjung melunasi piutang pajak sejak tahun 2001 – 2017  sebesar Rp 14,08 miliar.

Bapenda/Pasedahan Agung Badung pun mengancam akan menyegel dan menyita hotel. “Kami masih menunggu. Tapi, sampai saat ini belum ada iktikad dari mereka untuk membayar,” ujar Kepala Bapenda Badung I Made Sutama.

Sebelumnya Bapenda Badung sempat menerima dua orang utusan The Tanjung Benoa Beach Resort. Saat itu, pihak hotel memohon keringanan untuk bisa mencicil pembayaran pajak yang telah menunggak sejak tahun 2001 silam.

Bapenda sempat menolak pembayaran bertahap yang diajukan pihak The Tanjung Benoa Beach Resort.  Hanya saja Bapenda mulai sedikit melunak.

Pihak hotel diberi kesempatan pembayaran bertahap tapi dilihat dari persentasenya. “Kami melihat persentasenya. Kalau mereka berhutang Rp 14 Miliar,

bayar umpamanya Rp 10 miliar dulu, kan persentasenya tinggi. Kami akan terima. Kalau dibayar di bawah itu, kami berpikirlah. Karena tujuan akhir adalah supaya utang itu dibayar,” tegasnya.

Bapenda juga tidak akan memberi kelonggaran meski bisnis pariwisata sekarang terdampak erupsi Gunung Agung.

Pasalnya tunggakan pajak ini dari tahun 2001- 2017. Pajak ini juga ibarat titipan dari konsumen  hotel untuk pemerintah.

“Menunggaknya kan sudah dari tahun 2001, sebelum masa sulit seperti sekarang. Kami tetap mendesak mereka harus membayar piutang pajak, ” tandasnya.

Sampai kapan ditunggu? 20 Desember. “Setelah ini akan ada surat perintah penyitaan,” pungkasnya.

MANGUPURA – Meski sudah diberi kelonggaran, The Tanjung Benoa Beach Resort tak kunjung melunasi piutang pajak sejak tahun 2001 – 2017  sebesar Rp 14,08 miliar.

Bapenda/Pasedahan Agung Badung pun mengancam akan menyegel dan menyita hotel. “Kami masih menunggu. Tapi, sampai saat ini belum ada iktikad dari mereka untuk membayar,” ujar Kepala Bapenda Badung I Made Sutama.

Sebelumnya Bapenda Badung sempat menerima dua orang utusan The Tanjung Benoa Beach Resort. Saat itu, pihak hotel memohon keringanan untuk bisa mencicil pembayaran pajak yang telah menunggak sejak tahun 2001 silam.

Bapenda sempat menolak pembayaran bertahap yang diajukan pihak The Tanjung Benoa Beach Resort.  Hanya saja Bapenda mulai sedikit melunak.

Pihak hotel diberi kesempatan pembayaran bertahap tapi dilihat dari persentasenya. “Kami melihat persentasenya. Kalau mereka berhutang Rp 14 Miliar,

bayar umpamanya Rp 10 miliar dulu, kan persentasenya tinggi. Kami akan terima. Kalau dibayar di bawah itu, kami berpikirlah. Karena tujuan akhir adalah supaya utang itu dibayar,” tegasnya.

Bapenda juga tidak akan memberi kelonggaran meski bisnis pariwisata sekarang terdampak erupsi Gunung Agung.

Pasalnya tunggakan pajak ini dari tahun 2001- 2017. Pajak ini juga ibarat titipan dari konsumen  hotel untuk pemerintah.

“Menunggaknya kan sudah dari tahun 2001, sebelum masa sulit seperti sekarang. Kami tetap mendesak mereka harus membayar piutang pajak, ” tandasnya.

Sampai kapan ditunggu? 20 Desember. “Setelah ini akan ada surat perintah penyitaan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/