SEMARAPURA – PDAM Tirta Mahottama Klungkung setiap tahun terpantau selalu mengajukan usulan penyesuaian tarif, begitu juga dengan tahun ini.
Ini dilakukan PDAM Klungkung lantaran tercatat terakhir kali melakukan penyesuaian tarif tahun 2009 lalu.
Kondisi itu membuat harga produksi air PDAM Klungkung lebih tinggi dibandingkan dengan harga jual.
Direktur PDAM Klungkung Nyoman Renin Suyasa mengungkapkan, terakhir kali PDAM Klungkung melakukan penyesuaian tarif pada tahun 2009.
Berdasar audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018 menyatakan,
tarif dasar air minum PDAM Klungkung belum Full Cost Recovery (FCR) atau tidak memiliki nilai ekonomi karena belum dapat menutup biaya produksi.
“Berdasar data keuangan tahun 2018, untuk rata-rata harga jual air itu sebesar Rp 3.333 per meter kubik. Sedangkan harga pokok air Rp 4.037 per meter kubik.
Selisih harga pokok produksi dengan harga jual itu sekitar Rp 704 per meter kubik. Sehingga kami harus melakukan efisiensi terhadap berbagai hal,” katanya.
Jika dibandingkan dengan harga produksi tahun 2017 yang sekitar Rp 3. 820 per meter kubik, harga produksi tahun 2018 mengalami peningkatan hingga Rp 217 per meter kubik.
Hal itu lantaran PDAM Klungkung yang sebelumnya menerapkan sistem gravitasi pada pipa penyuplai dari sumber air di wilayah Kecamatan Rendang, Karangasem, kini beralih ke sistem perpompaan yang membutuhkan tenaga listrik.
PDAM Klungkung yang biasanya membayar listrik sekitar Rp 400 juta per bulan, kini rata-rata sekitar Rp 700 juta per bulan.
“Kami mengubah sistem dari gravitasi ke perpompaan lantaran pipa kami terkena dampak erupsi. Jadi penyuplaian air dari sumber mata air didominasi dengan
sistem perpompaan sebanyak 22 sumber mata air. Sementara yang menggunakan sistem gravitasi hanya sebanyak 7 sumber mata air,” bebernya.
Menurutnya, rencana penyesuaian tarif tersebut telah disampaikan kepada Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta secara lisan.
Orang nomor satu di Kabupaten Klungkung itu minta untuk membuat kajian. Menurutnya, dalam menyusun penyesuaian tarif, ada berbagai hal yang digunakan sebagai indikator.
Salah satunya adalah daya beli masyarakat. “Sehingga penyesuaian tarif ini tidak memberatkan masyarakat dan PDAM juga tidak merugi.
Kami akan membuat kajian terlebih dahulu. Jika disetujui untuk penyesuaian tarif, kami akan lanjut dengan melakukan sosialisasi. Setelah itu baru diterapkan,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait rencana PDAM Klungkung melakukan penyesuaian tarif, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mempersilakan PDAM Klungkung melakukan kajian.
Namun, diterima tidaknya penyesuaian tarif tersebut akan dilihat lebih lanjut hasil kajian tersebut. “Kajian boleh tapi ada proses lebih lanjut persetujuan eksekutif dan legislatif,” tandasnya.