27 C
Jakarta
20 November 2024, 23:01 PM WIB

Pertamini Menjamur, Minim Regulasi, Dinas Perdagangan Angkat Tangan

MANGUPURA – Keberadaan Pertamini alias POM mini di Badung kian menjamur. Sayangnya, regulasi untuk mengawasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) itu tidak ada.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmp) Badung I Ketut Karpiana mengakui belum ada regulasi yang mengatur keberadaan Pertamini.

Termasuk dari pihak Pertamina sendiri juga tidak mengatur masalah Pertamini ini.  “Kalau soal (regulasi) Pertamini belum jelas. Kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi itu.

Kita juga tidak tahu Pertamini ini mengambil bahan bakarnya dimana, karena mereka tanpa izin,” ujar Karpiana.

Karpiana menyebut semua Pertamini yang beredar di lapangan dipastikan  tak  berizin. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengawasi operasional Pertamini.

“Pertamini tidak ada izinnya. Kita pun tidak tahu izinnya dari mana dan kewenangan untuk mengawasi siapa. Karena Pertamini ini memang tergolong baru,” terangnya.

Sejauh ini Diskoperindag Badung hanya mengawasi SPBU.  Pengawasannya  setiap enam bulan sekali wajib ditera ulang untuk mencegah terjadinya praktik curang ke konsumen.

 “Selama ini SBPU baru kita awasi. Tiap enam bulan sekali kita wajibkan mereka melakukan tera ulang. Termasuk timbangan-timbangan pedagang lainnya juga wajib tera ulang secara berkala,” terang Karpiana.

Ia tak menampik bila jumlah pedagang bahan bakar jenis Pertamini terus menjamur sampai ke pelosok-pelosok desa di Badung.

Ia juga sepakat bila kedepan keberadaan Pertamini ini diatur. Mengingat Pertamini yang sudah terlanjur menjamur di seluruh Badung ini juga berkaitan dengan konsumen.

“Yang jelas perlu ada koordinasi. Siapa sih yang berwenang mengawasi Pertamini ini? Apakah kami di pemerintah daerah atau Pertamina.  Begitu juga masalah izin usahanya, harus jelas dulu semua,” pungkasnya.

MANGUPURA – Keberadaan Pertamini alias POM mini di Badung kian menjamur. Sayangnya, regulasi untuk mengawasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) itu tidak ada.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopukmp) Badung I Ketut Karpiana mengakui belum ada regulasi yang mengatur keberadaan Pertamini.

Termasuk dari pihak Pertamina sendiri juga tidak mengatur masalah Pertamini ini.  “Kalau soal (regulasi) Pertamini belum jelas. Kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi itu.

Kita juga tidak tahu Pertamini ini mengambil bahan bakarnya dimana, karena mereka tanpa izin,” ujar Karpiana.

Karpiana menyebut semua Pertamini yang beredar di lapangan dipastikan  tak  berizin. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengawasi operasional Pertamini.

“Pertamini tidak ada izinnya. Kita pun tidak tahu izinnya dari mana dan kewenangan untuk mengawasi siapa. Karena Pertamini ini memang tergolong baru,” terangnya.

Sejauh ini Diskoperindag Badung hanya mengawasi SPBU.  Pengawasannya  setiap enam bulan sekali wajib ditera ulang untuk mencegah terjadinya praktik curang ke konsumen.

 “Selama ini SBPU baru kita awasi. Tiap enam bulan sekali kita wajibkan mereka melakukan tera ulang. Termasuk timbangan-timbangan pedagang lainnya juga wajib tera ulang secara berkala,” terang Karpiana.

Ia tak menampik bila jumlah pedagang bahan bakar jenis Pertamini terus menjamur sampai ke pelosok-pelosok desa di Badung.

Ia juga sepakat bila kedepan keberadaan Pertamini ini diatur. Mengingat Pertamini yang sudah terlanjur menjamur di seluruh Badung ini juga berkaitan dengan konsumen.

“Yang jelas perlu ada koordinasi. Siapa sih yang berwenang mengawasi Pertamini ini? Apakah kami di pemerintah daerah atau Pertamina.  Begitu juga masalah izin usahanya, harus jelas dulu semua,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/