RadarBali.com – Sebanyak 30 Wajib Pajak (WP) di Kawasan Badung Utara memiliki tunggakan pajak senilai lebih dari Rp 100 juta.
Setelah upaya yang dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara tidak membuahkan hasil, KPP Pratama Badung berencana melakukan upaya gijzeling (penyanderaan).
Upaya ini berdasar UU No 19/1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2000.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara, Guntur Wijaya Edi mengatakan, sebenarnya ada 30 WP yang menunggak pajak di Badung.
Namun, setelah melakukan beberapa upaya mulai tahapan sosialisasi, penagihan dengan surat, hanya ada dua WP yang tidak merespon.
“Kami akan bersikap tegas kepada para penunggak pajak tersebut. Rencananya dalam waktu dekat ini,” kata Guntur Wijaya Edi.
Pihaknya masih memberi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan tersebut. “Jadi, kami imbau untuk melunasi tunggakannya sebelum kami ambil langkah penyanderaan,” lanjutnya.
Selama ini, pihaknya tetap mengutamakan langkah sosialisasi dulu kepada WP penunggak dengan cara mengingatkan akan kewajibannya untuk segera dilunasi.
Sebab, ada kemungkinan terjadi miskomunikasi dengan masyarakat sebagai WP yang belum paham terhadap kewajibannya.
“Sesuai aturan, langkah pendekatan kami utamakan dulu. Proses penyanderaan ini tidak menghapus tunggakan. Ini merupakan cara terakhir dan sudah tidak ada cara lain,” beber Guntur Wijaya Edi.
Terkait penerimaan pajak, KPP Pratama Badung Utara menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 597 miliar. Hingga Juli pencapaian pajak telah mencapai 48,5 persen.
“Kami berharap kesadaran masyarakat terhadap pajak terus meningkat sehingga pembiayaan pembangunan kita makin meningkat,” pungkasnya.