MANGUPURA – Dampak pandemi corona virus diseases (Covid-19) benar-benar melumpuhkan sektor ekonomi di Bali.
Betapa tidak, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan karyawan dirumahkan di Badung semakin meningkat.
Data terakhir dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung sudah mencapai 381 pekerja yang kena PHK dan pekerja dirumahkan sebanyak 24.755 pekerja.
Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, dari 381 pekerja yang kena PHK tersebut, di antaranya tercatat sebagai warga Badung.
Yakni asli Badung 52 pekerja dan sisanya dari luar Badung. Kebanyakan para pekerja disektor pariwisata seperti hotel dan yang lain.
“Iya, laporan terbaru yang masuk ke kami sudah 381 pekerja kena PHK. Namun, itu merupakan data keseluruhan pekerja di Badung,” ungkap Oka Dirga.
Selain itu, pekerja yang dirumahkan terus bertambah. Jika sebelumnya, Minggu (10/4) lalu pekerja yang dirumahkan tercatat 22.098.
Saat ini sudah naik menjadi 24.755 pekerja yang dirumahkan dari total keseluruhan 275 perusahaan di Badung.
“Catatan kita, dari 22.755 pekerja yang telah dirumahkan yang asli Badung sebanyak 5.668 pekerja,” terang birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal ini.
Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta, sudah menerima laporan terkait banyaknya pekerja di Badung yang kena PHK dan dirumahkan akibat Covid-19.
“Dalam situasi yang serba sulit tak bisa dipungkiri banyak perusahaan yang mengambil kebijaksanaan untuk merumahkan karyawannya. Namun, kami tetap berharap jangan sampai melakukan PHK,” harapnya.
Lebih lanjut kalau misalnya PHK adalah jalan satu-satunya, pihaknya mengharapkan perusahaan juga harus memberikan hak-hak para pekerja.
“Kalau harus dilakukan PHK tentu kami mengharapkan hak-hak pekerja jangan diabaikan, kendati di tengah situasi sulit seperti sekarang,” tandas politisi PDIP asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan, sesuai kebijakannya dampak dari wabah Covid-19 ini akan memberikan insentif bagi para pekerja yang merupakan warga Badung.
“Kami akan memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK, dirumahkan, sesuai data Disperinaker Badung berdasarkan laporan dari perusahaannya, ” pungkasnya.