28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:33 AM WIB

Buntut Party di Tengah Pandemi Corona, Empat Bule Jalani Wajib Lapor

DENPASAR – Tak menggubris polisi dan pemerintah, bos Vila Ombak Luxury bernama Hedar Giacomo Boy Syam dan sang oknum warga negara asing (WNA) yang mengontrak vila diperiksa polisi.

Keduanya dimintai keterangan karena menggelar pesta di tengah pandemic Covid-19. Vila itu sendiri ada di Desa Cemagi, Mengwi, Badung.

Ada empat WNA pengontrak vila yang ikut diperiksa polisi. Di antaranya berinisial Joe, Mah, Gma, dan Em.

“Mereka dari Belanda. Dari HP yang kami sita, mereka memiliki grup dan saling undang untuk mengadakan party memperingati ulang tahun salah satu penghuni vila,” ujar sumber kepolisian usai memeriksa mereka.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penggerebekan.

Dijelaskannya, pihak sekuriti di seputaran TKP yang melakukan pembubaran. “Kami ke sana setelah viral video di medsos.

Hedar juga kami klarifikasi. Pemiliknya orang Jakarta atas namanya ibu Yetti sudah kami klarifikasi via telepon, termasuk oknum bule pengontrak vila,” beber AKP Laurens.

“Kami juga amankan empat orang, di antaranya pengelola dan pengontrak. Mereka sudah di BAP, bahkan mereka sudah membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi hal serupa di tengah pendemi Korona,” imbuhnya.

“Ya, mereka juga dikenakan wajib lapor. Kami juga sudah menyebarkan selembaran yang sifatnya sosialisasi agar tidak ada lagi yang gelar party atau berkumpulan foya-foya,” tutupnya.

DENPASAR – Tak menggubris polisi dan pemerintah, bos Vila Ombak Luxury bernama Hedar Giacomo Boy Syam dan sang oknum warga negara asing (WNA) yang mengontrak vila diperiksa polisi.

Keduanya dimintai keterangan karena menggelar pesta di tengah pandemic Covid-19. Vila itu sendiri ada di Desa Cemagi, Mengwi, Badung.

Ada empat WNA pengontrak vila yang ikut diperiksa polisi. Di antaranya berinisial Joe, Mah, Gma, dan Em.

“Mereka dari Belanda. Dari HP yang kami sita, mereka memiliki grup dan saling undang untuk mengadakan party memperingati ulang tahun salah satu penghuni vila,” ujar sumber kepolisian usai memeriksa mereka.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penggerebekan.

Dijelaskannya, pihak sekuriti di seputaran TKP yang melakukan pembubaran. “Kami ke sana setelah viral video di medsos.

Hedar juga kami klarifikasi. Pemiliknya orang Jakarta atas namanya ibu Yetti sudah kami klarifikasi via telepon, termasuk oknum bule pengontrak vila,” beber AKP Laurens.

“Kami juga amankan empat orang, di antaranya pengelola dan pengontrak. Mereka sudah di BAP, bahkan mereka sudah membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi hal serupa di tengah pendemi Korona,” imbuhnya.

“Ya, mereka juga dikenakan wajib lapor. Kami juga sudah menyebarkan selembaran yang sifatnya sosialisasi agar tidak ada lagi yang gelar party atau berkumpulan foya-foya,” tutupnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/