27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:55 PM WIB

Tunggakan Capai Miliaran, Pemerintah Diminta Tegas Tagih Piutang Pajak

SINGARAJA – Sejumlah wajib pajak di Kabupaten Buleleng, ternyata memiliki tunggakan pajak yang nilainya terbilang fantastis.

Angkanya bahkan mencapai miliaran rupiah. Pemerintah pun diminta melakukan langkah-langkah tegas menagih tunggakan tersebut.

Terlebih pemungutan pajak, selama ini masih dianggap belum optimal. Saat Komisi III DPRD Buleleng melakukan kunjungan kerja di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, ternyata terungkap tunggakan pajak di Buleleng cukup besar.

Sayang BKD Buleleng masih enggan membuka secara gamblang, berapa sebenarnya angka tunggakan pajak yang ada di Buleleng.

Ironisnya tunggakan pajak itu justru berasal dari wajib pajak kelas kakap. Salah satu hotel berbintang di Buleleng, disebut memiliki tunggakan pajak hingga Rp 3,9 miliar.

Tunggakan itu terdiri dari pajak hotel senilai Rp 288,7 juta; tunggakan pajak restoran senilai Rp 143,3 juta; pajak air tanah senilai Rp 63,8 juta; serta pajak bumi dan bangunan senilai Rp 3,46 miliar.

“Kami sudah berupaya melakukan penagihan dan itu belum optimal. Sampai sekarang tunggakan yang tercatat itu hanya pokoknya saja.

Belum termasuk denda. Kalau dihitung-hitung (termasuk denda), tunggakannya memang lumayan besar,” kata Kepala BKD Buleleng, Bimantara.

Kondisi itu justru menuai kritik pedas dari dewan. Pihak legislative meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait hal itu.

“Kalau tidak ada niat ya harus lakukan suatu langkah yang lebih tegas. Pajak ini kan memaksa. Pembangkangan dari wajib pajak ini tidak bisa didiamkan terus,” kata Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ni Made Putri Nareni.

Nareni meminta agar pemerintah membuka data penunggak pajak itu pada media. Sehingga wajib pajak memiliki tanggungjawab moral pada publik.

Mengingat pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak, digunakan untuk pembangunan di Buleleng.

“Kalau memang BKD punya data akurat, ya umumkan saja di media. Biar masyarakat nanti menilai. Biar wajib pajak itu yang jelaskan ke masyarakat, kenapa dia menunggak.

Kami tidak mau masalah ini berulang terus tiap tahun. Harus ada tindak tegas menekan masalah ini,” pinta Nareni.

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Putu Tirta Adnyana meminta pemerintah menggunakan tangan besi untuk mengatasi masalah tersebut.

Bahkan, pemerintah diminta melakukan upaya tegas melalui aparat penegak perda. “Kalau memang ada tunggakan, seharusnya bupati bisa ambil langkah tegas

memerintahkan instansi teknis mengambil tindakan. Sehingga siapapun itu disiplin melaksanakan kewajibannya,” tukas Tirta.

SINGARAJA – Sejumlah wajib pajak di Kabupaten Buleleng, ternyata memiliki tunggakan pajak yang nilainya terbilang fantastis.

Angkanya bahkan mencapai miliaran rupiah. Pemerintah pun diminta melakukan langkah-langkah tegas menagih tunggakan tersebut.

Terlebih pemungutan pajak, selama ini masih dianggap belum optimal. Saat Komisi III DPRD Buleleng melakukan kunjungan kerja di Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, ternyata terungkap tunggakan pajak di Buleleng cukup besar.

Sayang BKD Buleleng masih enggan membuka secara gamblang, berapa sebenarnya angka tunggakan pajak yang ada di Buleleng.

Ironisnya tunggakan pajak itu justru berasal dari wajib pajak kelas kakap. Salah satu hotel berbintang di Buleleng, disebut memiliki tunggakan pajak hingga Rp 3,9 miliar.

Tunggakan itu terdiri dari pajak hotel senilai Rp 288,7 juta; tunggakan pajak restoran senilai Rp 143,3 juta; pajak air tanah senilai Rp 63,8 juta; serta pajak bumi dan bangunan senilai Rp 3,46 miliar.

“Kami sudah berupaya melakukan penagihan dan itu belum optimal. Sampai sekarang tunggakan yang tercatat itu hanya pokoknya saja.

Belum termasuk denda. Kalau dihitung-hitung (termasuk denda), tunggakannya memang lumayan besar,” kata Kepala BKD Buleleng, Bimantara.

Kondisi itu justru menuai kritik pedas dari dewan. Pihak legislative meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait hal itu.

“Kalau tidak ada niat ya harus lakukan suatu langkah yang lebih tegas. Pajak ini kan memaksa. Pembangkangan dari wajib pajak ini tidak bisa didiamkan terus,” kata Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ni Made Putri Nareni.

Nareni meminta agar pemerintah membuka data penunggak pajak itu pada media. Sehingga wajib pajak memiliki tanggungjawab moral pada publik.

Mengingat pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak, digunakan untuk pembangunan di Buleleng.

“Kalau memang BKD punya data akurat, ya umumkan saja di media. Biar masyarakat nanti menilai. Biar wajib pajak itu yang jelaskan ke masyarakat, kenapa dia menunggak.

Kami tidak mau masalah ini berulang terus tiap tahun. Harus ada tindak tegas menekan masalah ini,” pinta Nareni.

Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Putu Tirta Adnyana meminta pemerintah menggunakan tangan besi untuk mengatasi masalah tersebut.

Bahkan, pemerintah diminta melakukan upaya tegas melalui aparat penegak perda. “Kalau memang ada tunggakan, seharusnya bupati bisa ambil langkah tegas

memerintahkan instansi teknis mengambil tindakan. Sehingga siapapun itu disiplin melaksanakan kewajibannya,” tukas Tirta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/