25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:04 AM WIB

KLIR! Swalayan, Hotel, dan Restoran Wajib Pakai Produk Lokal

DENPASAR – Pergub No 99 Tahun 2018 resmi berlaku. Pergub tersebut mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual

produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

Toko Swalayan juga wajib membeli dan menjual produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30  persen dari total volume produk yang dipasarkan.

Lalu, setiap hotel, restoran, dan katering mengutamakan pemanfaatan dalam kegiatan usahanya dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan,

hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 persen dari volume produk yang dibutuhkan; Produk peternakan paling sedikit 30 persen dari kebutuhan hotel dan restoran dan

paling sedikit 10 persen dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing; Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 persen

dari volume produk yang dibutuhkan; dan Produk industri lokal Bali paling sedikit 20 persen dari volume produk yang dibutuhkan.

Selain itu, Pergub ini mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, kelompok usaha produktif, asosiasi profesi, pelaku UMKM, koperasi, atau badan usaha.

Disamping itu, Pergub mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 persen di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali IB Wisnu Ardhana menjelaskan pergub ini sangat diperlukan sebagai usaha nyata membangun ekonomi rakyat di Bali.

“Selama ini kita ada masalah di hilir, yakni untuk pemasaran produk pertanian. Lalu masalah di hulu, produk pertanian harganya jatuh, produknya cepat rusak.

Dampaknya, kesejahteraan petani kurang, lemah daya saing dan rendah nilai tambah,” urai IB Wishnuardana.

Dengan kewajiban hotel, restoran, catering hingga swalayan untuk menyerap produk lokal Bali, menurut Wishnuardana membuka pasar yang luas sekaligus memprioritas petani lokal untuk mendapatkan pasar.

“Ini pertama kali ada peraturan, regulasi yang mengatur hingga pemasaran dan pemanfaatan,” tandasnya.

“Selain itu, dengan regulasi ini swalayan wajib membeli dan menjual min 60 persen produk lokal.  Hotel, restoran dan katering minimal menyerap 30 persen.

Sudah ada tandatangan kesanggupan mendukung pergub ini dari berbagai asosiasi hotel, restoran dan ritel. Semuanya mendukung dan menyambut baik,” jelasnya lagi. 

DENPASAR – Pergub No 99 Tahun 2018 resmi berlaku. Pergub tersebut mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual

produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

Toko Swalayan juga wajib membeli dan menjual produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30  persen dari total volume produk yang dipasarkan.

Lalu, setiap hotel, restoran, dan katering mengutamakan pemanfaatan dalam kegiatan usahanya dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan,

hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 persen dari volume produk yang dibutuhkan; Produk peternakan paling sedikit 30 persen dari kebutuhan hotel dan restoran dan

paling sedikit 10 persen dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing; Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 persen

dari volume produk yang dibutuhkan; dan Produk industri lokal Bali paling sedikit 20 persen dari volume produk yang dibutuhkan.

Selain itu, Pergub ini mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, kelompok usaha produktif, asosiasi profesi, pelaku UMKM, koperasi, atau badan usaha.

Disamping itu, Pergub mewajibkan Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 persen di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali IB Wisnu Ardhana menjelaskan pergub ini sangat diperlukan sebagai usaha nyata membangun ekonomi rakyat di Bali.

“Selama ini kita ada masalah di hilir, yakni untuk pemasaran produk pertanian. Lalu masalah di hulu, produk pertanian harganya jatuh, produknya cepat rusak.

Dampaknya, kesejahteraan petani kurang, lemah daya saing dan rendah nilai tambah,” urai IB Wishnuardana.

Dengan kewajiban hotel, restoran, catering hingga swalayan untuk menyerap produk lokal Bali, menurut Wishnuardana membuka pasar yang luas sekaligus memprioritas petani lokal untuk mendapatkan pasar.

“Ini pertama kali ada peraturan, regulasi yang mengatur hingga pemasaran dan pemanfaatan,” tandasnya.

“Selain itu, dengan regulasi ini swalayan wajib membeli dan menjual min 60 persen produk lokal.  Hotel, restoran dan katering minimal menyerap 30 persen.

Sudah ada tandatangan kesanggupan mendukung pergub ini dari berbagai asosiasi hotel, restoran dan ritel. Semuanya mendukung dan menyambut baik,” jelasnya lagi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/